DAERAH TERJANGKIT, PEKANBARU ZONA MERAH

Waspada, Sudah Ada Penularan Antarwarga

Riau | Selasa, 14 April 2020 - 10:38 WIB

Waspada, Sudah Ada Penularan Antarwarga
Gubernur Riau H Syamsuar memberikan keterangan kepada awak media terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (13/4/2020). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- GUBERNUR Riau (Gubri) Syamsuar meminta masyarakat di Bumi Lancang Kuning untuk dapat mematuhi protokol pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Khususnya yang ada di Kota Pekanbaru. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan sudah menetapkan Kota Bertuah sebagai zona merah penyebaran virus corona. Sebab, sudah terjadi transmisi lokal atau penularan virus corona dari orang ke orang.

"Mulai sekarang, tidak ada lagi istilah Riau atau Kota Pekanbaru masih zona hijau dan aman. Karena Menteri Kesehatan sudah menyebut Riau, khususnya Kota Pekanbaru sebagai zona merah penyebaran virus corona," ujar Syamsuar.


Faktor lain yang menyebabkan masyarakat harus lebih waspada, lanjut Gubri, Menteri Kesehatan menyetujui usulan Pemko Pekanbaru memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut tentunya juga menunjukkan penyebaran virus corona di Riau, khususnya Pekanbaru sudah mengkhawatirkan.

"Sebelum memberikan izin untuk PSBB, tentu pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan mempunyai pertimbangan. Salah satunya penyebaran virus corona terus meningkat," jelasnya.

Untuk itu Gubri mengimbau masyarakat tetap tenang, namun meningkatkan kewaspadaan. Melakukan pembatasan fisik, rutin mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir. Kemudian menjaga pola hidup sehat, makan buah dan sayur, berolahraga rutin dan konsumsi vitamin yang cukup.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Percepatan Penanganan Corona di Riau dr Indra Yopi mengatakan, dengan sudah ditetapkannya Pekanbaru sebagai daerah transmisi lokal atau zona merah, artinya warga Pekanbaru saat ini masuk dalam kategori orang berisiko. Bisa juga dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

"Dengan status zona merah itu, bisa berarti warga Pekanbaru berstatus ODP. Untuk itu, inilah saatnya masyarakat sebisa mungkin melakukan isolasi di rumah. Kalau tidak diperlukan ke luar rumah, jangan keluar," tegasnya.

Seandainya harus keluar rumah dengan urusan yang jelas, lanjut Yopi, maka harus menggunakan masker. Karena sudah dinyatakan daerah transmisi lokal, masyarakat tidak tahu apakah dirinya berisiko atau orang yang akan ditemui berisiko.

"Untuk itu kita menggunakan masker. Kita melindungi diri kita dan orang lain. Ini sangat penting, jadi nanti para petugas medis jika menerima pasien yang memiliki gejala seperti penderita corona, mereka tidak akan bertanya lagi riwayat perjalanan karena Pekanbaru merupakan daerah terjangkit," jelasnya.

Dipaparkan Yopi, transmisi lokal yang sudah terjadi yakni adanya pasien positif corona di Riau yang tidak pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit, yakni pasien JB (58). Namun pernah menerima tamu dari Jakarta.

"Kemudian juga ada tenaga medis yang akhirnya dinyatakan positif di Kabupaten Pelalawan atas inisial AS (30). AS ini sebelumnya pernah menangani pasien positif sebelumnya yakni RBT (50) dan JG (58)," paparnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan PSBB di Pekanbaru, menurut Gubri, saat ini masih menunggu Peraturan Wali Kota Pekanbaru. Karena Pekanbaru lah yang akan menerapkan PSBB tersebut.

"Di samping Peraturan Wali Kota Pekanbaru tersebut, nanti kami juga akan membuat peraturan gubernur," sebutnya.

Meskipun nantinya diberlakukan PSBB, namun Gubri menyebut bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu arus barang dan industri di Riau. Terutama untuk angkutan bahan pokok bagi masyarakat.

"Kalau berkenaan dengan sembako dan logistik tidak ada masalah. Tidak akan dilakukan pemeriksaan," sebutnya.

Selain Kota Pekanbaru, Gubri juga mengajak kabupaten/kota lainnya di Riau juga untuk menerapkan PSBB. Terutama yang berbatasan dengan Pekanbaru. Pasalnya banyak aktivitas warga di sekitar daerah perbatasan tersebut.

"Seperti warga yang tinggal di daerah Siak Hulu, banyak beraktivitas di Pekanbaru. Termasuk juga warga yang tinggal di Rimbo Panjang. Terkait hal tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Kampar. Pihak Pemkab Kampar akan melakukan koordinasi dengan forkopimda terlebih dahulu," sebutnya.

Pekanbaru 11 Orang Positif Corona
Penambahan kasus terjadi pada warga Kota Pekanbaru terkait Covid-19, Senin (13/4). Bersamaan dengan pengumuman penambahan dua pasien terkonfirmasi positif, Pekanbaru dinyatakan sebagai zona merah penularan Covid-19.

Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Senin kemarin, total tercatat warga Pekanbaru terkait Covid-19 berjumlah 3.585 orang. Bertambah 608 orang dibanding Ahad (12/4). Dirincikan, ODP berjumlah  3.473 orang, dimana 1.837 orang masih dipantau dan 1.636  orang selesai dipantau. Sementara PDP berjumlah 101 orang. Yakni  49 orang masih dirawat, 46 orang  sehat, dan 6 meninggal.

Sementara untuk pasien positif Covid-19 terdata berjumlah 11 orang, bertambah dua orang dari satu hari sebelumnya. Dari jumlah ini delapan orang dirawat, satu orang sembuh dan dua orang meninggal. Diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dr Mulyadi SpBB, Senin kemarin terdapat satu orang PDP meninggal dunia, yakni inisial HR (53) warga Limbungan, Rumbai Pesisir.

"Ada gejala Covid-19. Riwayat bepergian tidak diketahui, dirawat 12 April meninggal 13 April. Swab sudah diambil, hasil tes belum diketahui," ungkapnya.

Sementara untuk penambahan pasien positif Covid-19 adalah PDP yang sudah meninggal dunia pada awal April lalu.

"Inisial NEH 51 tahun. NEH ada gejala, namun tidak ada riwayat perjalanan. Ia meninggal 1 April, sebelumnya dinyatakan PDP. Pasien positif ke-11, tuan BBB 71 tahun, alamat Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Ada gejala Covid-19 dan ada riwayat dari Jakarta. Saat ini dirawat," paparnya.

Dari pengumuman oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat, Senin (13/4) sudah menjadi zona merah. Artinya sudah ada transmisi lokal didapati dalam penularan Covid-19. Mulyadi saat ditanyakan menyebut, tak menampik ada kemungkinan dari 11 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terjangkit karena ditulari oleh orang yang notabenenya warga Pekanbaru juga. Namun, dia tak bisa menyampaikan persis pasien yang mana karena hal tersebut diketahui oleh pemerintah pusat. "Pusat yang umumkan. Datanya yang jadi acuan di sana. Itu hasil analisa dari pusat. Mungkin ada tracing ketemu diduga transmisi lokal, yang tidak ada riwayat perjalanan juga diduga," jelasnya.

Dengan terjadinya transmisi lokal, yakni penularan antar warga Pekanbaru, potensi antar warga terjangkit menjadi besar.

"Kalau transmisi lokal terjadi, antara warga gampang terkena. Sekarang kita deteksi dari luar ke dalam lebih gampang. Tapi kalau antar wargasudah ada transmisi lokal semua orang kita anggap ODP," imbuhnya. (sol/ali/ted)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook