DUMAI (RIAUPOS.CO) - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Kota Dumai tidak main-main dengan aksi yang mereka lakukan di PT Energi Unggul Persada (EUP), Selasa (12/3). Setelah aksi, mereka melanjutkan untuk mendesak pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang mereka buat.
“Laporan secara tertulis sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian. Nanti kami akan melakukan aksi damai ke Polres Dumai agar permasalahan ini segera ditindak lanjuti,” ujar Koordinator Gempa Ansor, Rabu (13/3).
Ia mengatakan, apalagi pihak perusahaan tidak mengakui jika aktivitas yang melakukan adalah reklamasi. Saat memberikan keterangan kepada masa Gempa mereka memberitahu jika kegiatan tersebut untuk pembangunan dermaga.
“Namun mereka lupa, apa yang mereka lakukan adalah penimbunan atau penambahan daratan yang awal bukan daratan jadi daratan, itulah reklamasi,” ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan kajian terhadap persoalan tersebut. Aturan tentang reklamasi juga diatur di UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. “Di sana diatur mengenai reklamasi jika tidak memenuhi UU bisa dikenai sanski adminstrasi dan pidana,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Kota Dumai untuk tegas mengambil sikap terhadap perusahaan yang tidak taat aturan. “Jangan dibiarkan, harus berani tegakkan aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Dumai Kanzi mengatakan mereka sudah menerima surat tersebut. “Akan kami panggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan laporan tertulis massa Gempa Kota Dumai ke Polres Dumai, pihak perusahaan PT Energi Unggul Persada melalui perwakilan manajemen di Dumai Hendra Hu enggan menjawab pertanyaan yang diajukan Riau Pos. Berulang kali dihubungi melalui WhatsApp dan telepon seluler tidak diangkat.
Begitu juga bagian legal PT Energi Unggul Persada Yasir, dihubungi melalui nomor 081397081xxx juga tidak diangkat. Malah saat ditinggalkan pesan lewat WhatsApp Yasir memblokir nomor Riau Pos.
Sebelumnya, pihak perwakilan perusahaan yang menemui massa Gempa saat unjuk rasa, Hendra Hu, bersikukuh jika apa yang sedang dilaksanakan pihaknya bukan reklamasi.
“Itu untuk membangun pelabuhan, memang belum ada izin, makanya belum kami laksanakan, “ ujarnya.
Terkait penimbunan tersebut ia mengatakan yang ditimbun bukan laut, namun daratan.
“Kami taat terhadap aturan, jika memang kami ada kesalahan silakan diproses kami siap,” tutupnya.(ade)
(Laporan HSANAL BULKIAH, Dumai)