PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-------- - Sejumlah legislator Kabupetan Rokan Hilir (Rohil) dipastikan tidak bisa tidur nyenyak. Pasalnya, penyidik Direktorat Kriminal Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bakal melakukan pemanggilan anggota DRPD lainnya dalam pengusutan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Rohil.
Penanganan perkara ini masih tahap penyelidikan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya. Di antaranya, 43 PNS yakni pengguna anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.
Lalu, bendahara pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ, bendahara pengeluaran periode Juni-November 2017 berinisal PS, serta bendahara pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah 38 saksi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) 2017.
Tak hanya itu saja, penyidik juga telah memeriksa tiga wakil rakyat Kabupeten Rohil yang diduga turut menikmati dana SPPD fiktif tersebut, Selasa (9/10). Mereka bernama Adrizal alias Epi Sintong, Rusmanita dan Jerli Silalahi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan ketika dikonfirmasi tak menampik, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Terutama anggota DPRD Rohil. “Bakal ada, pihak yang akan diperiksa lagi,” ujar Gidion, Jumat (12/10) siang.