PEKANBARU (RIAUPOS.CO) ---------- Pemerintah pusat masih belum membayarkan dana bagi hasil (DBH) migas sebesar Rp1,9 triliun. Itu diketahui setelah Komisi IV DPRD Riau melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (12/7). Dalam rapat tersebut status DBH masih tunda bayar alias berutang. Belum lagi pajak permukaan air Rp700 miliar juga masih tertunda.
Anggota Komisi IV DPRD Riau Syamsurizal berpendapat selama ini pusat telah membodohi daerah. Karena selama ini bagi hasil untuk daerah tidak pernah transparan. Pihaknya sepakat agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendesak pemerintah pusat agar segera membayarkan hak daerah tersebut.
Senada dengan Syamsurizal, Ketua Komisi IV DPRD Riau Husni Thamrin mengatakan seharusnya DBH migas untuk Riau harus diutamakan pemerintah. Karena selama ini Riau menjadi salah satu provinsi penyumbang devisa terbanyak bagi negara.
“Kita harus sepakat. Bila perlu masyarakat Riau kompak mendesak pusat untuk segera membayarkan utang tersebut,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman menjelaskan DBH Riau sebesar Rp1,9 triliun sampai saat ini masih berstatus tunda bayar. Jumlah tersebut berdasarkan tunda bayar selama beberapa tahun belakangan. Sedangkan untuk pajak air permukaan senilai Rp700 miliar sama sekali belum dibayarkan pusat.(nda)