Berkas Tiga Tersangka Korupsi RTH Dikembalikan

Riau | Jumat, 13 Juli 2018 - 10:26 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terpaksa mengembalikan berkas (P19) tiga tersangka korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas kepada penyidik. Sebab, berkas tersebut dinilai belum lengkap.

   

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Tiga tersangka tersebut merupakan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Antara lain, Ikhwan Sunardi yang saat itu merupakan Ketua Pokja, dan Desi Iswanti serta Rica Martiwi, yang merupakan anggota pokja.

   

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, dikembalikannya berkas tersebut ke jaksa penyidik, dikarenakan ada petunjuk dari jaksa peneliti.

  

“Berkas tiga orang tersangka P19 atau dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi),” kata Muspidauan, Kamis (12/7) siang.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook