Berkas Tiga Tersangka Korupsi RTH Dikembalikan

Riau | Jumat, 13 Juli 2018 - 10:26 WIB

Dengan dikembalikannya berkas tersebut, katanya, jaksa peneliti tengah menunggu berkas yang sedang dilengkapi oleh jaksa penyidik, sesuai dengan petunjuknya.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

“Kalau nantinya berkas dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” sebut Muspidauan.

   

Dalam perkara ini terdapat 18 nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain tiga nama di atas, tiga tersangka lainnya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

  

Yaitu, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing-masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas. Ketiganya telah ditahan sejak akhir November 2017 lalu.

   

Selain itu, Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka lainnya yang kini juga telah berstatus terdakwa. Mereka adalah Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).

   

Untuk tersangka lainnya, di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan.

   

Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Kaca Mayang di Jalan Sudirman.

  

Khusus untuk RTH Tunjuk Ajar, dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Di sini selain disangkakan korupsi, penyidik juga akan menjerat dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang pegawai negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat.

Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook