Yuk Simak Tips Kelola THR dari OJK Agar Tak Boros di Hari Raya

Riau | Kamis, 13 April 2023 - 14:35 WIB

Yuk Simak Tips Kelola THR dari OJK Agar Tak Boros di Hari Raya
Ilustrasi THR (DOK JAWAPOS.COM)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sudah menjadi fenomena umum menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak masyarakat yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau lembaga tempat mereka bekerja. Namun, sayangnya tidak semua orang bijak dalam mengelola uang THR tersebut.

Untuk menghindari pemborosan dan agar uang THR bisa dimanfaatkan dengan baik, sebaiknya mengikuti tips bijak mengelola uang THR. Salah satu cara yang dianjurkan adalah dengan membagi uang tersebut dalam beberapa kategori pengeluaran.


Mengelola THR dengan bijak memang tidaklah mudah, terutama karena sumber pendapatan yang diterima diberikan sekaligus dalam setahun. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk merencanakan pengeluaran dengan bijak agar tidak mengalami masalah keuangan di masa depan.

Kepala OJK Provinsi Riau, M Luthfi mengimbau masyarakat untuk dapat bijak dalam mengelola THR. Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah dengan memprioritaskan pembayaran zakat sebesar 10 persen dari total jumlah THR yang diterima.

"Selain itu, juga disarankan untuk membayar utang yang mungkin masih belum terbayarkan, dengan membagi sekitar 10-30 persen dari total jumlah THR," ujarnya belum lama ini.

Setelah itu, prioritas berikutnya adalah memenuhi kebutuhan pokok untuk hari raya termasuk kebutuhan mudik lebaran. Dalam hal ini, dianjurkan untuk membagi sekitar 40 persen dari total jumlah THR yang diterima.

Sisanya, sekitar 20 persen, dapat dialokasikan untuk investasi. Investasi di sini dapat berupa tabungan atau investasi dalam bentuk instrumen keuangan seperti saham atau reksa dana. Tujuan dari investasi adalah untuk memastikan keuangan Anda terus tumbuh dan menghasilkan penghasilan pasif di masa depan.

Di era sosial media dan digital sekarang ini muncul fenomena yaitu flexing kekayaan alias memamerkan kekayaan secara mencolok. OJK Provinsi Riau Mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan flexing kekayaan terutama memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan pokok Hari Raya dengan cara meminjam uang secara online.

Berbicara mengenai Investasi dan pinjaman online menjelang lebaran, tawaran investasi ilegal biasanya semakin marak di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan THR atau membutuhkan pinjaman.

"Oleh karena itu, sebelum anda berinvestasi atau membutuhkan pinjaman online selalu ingat 2L yaitu Legalitas (pastikan legalitas atau izin perusahaan yang dapat di cek melalui layanan Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp 081 157 157 157 dan juga email di konsumen@ojk.go.id) dan Logis," tutupnya.

Laporan: Siti Azura (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook