Kumpulkan Minyak Kotor, Pengusaha Bisa di Pidana

Riau | Rabu, 13 Februari 2019 - 14:33 WIB

Kumpulkan Minyak Kotor, Pengusaha Bisa di Pidana

DUMAI  -  Aktivitas penampungan limbah  ilegal ditemukan di Dumai. Aktivitas limbah dari minyak kotor (miko) yang diduga di kumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai daerah itu di Riau itu di olah kembali  dan di jual lagi ke perusahaan CPO yang ada di Kota Dumai.

Aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu  kebelakangan ini. Kondisi tersebut    tak ayal menimbulkan bau tidak sedap. Tidak hanya itu kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Miko itu berada di bungkus dalam karung. Namun banyak juga minyak kotor  itu berwarna hitam sudah bercampur dengan tanah.

Pengolahan minyak dan penumpukan limbah sisa produksi tanpa izin itu, melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, pelaku pengumpulan bisa dijerat Pasal 104 dan atau pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kadis LHK Kota Dumai, Satria Wibowo mengatakan penampungan ilegal tersebut tidak memiliki izin. "Secara aturan itu salah," tuturnya. (hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook