Narkotika Rp1 Miliar Dimusnahkan

Riau | Senin, 12 November 2018 - 10:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aparat Polsek Limapuluh akan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi hasil tangkapan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemusnahan bersama pihak terkait lainnya. “Ya, besok (hari ini, red) akan kami musnahkan,” kata Angga, Ahad (11/11).
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Dalam pemusnahan barang haram tersebut akan mengundang pihak terkait lainnya seperti Kejari, BNN, dan lainnya.

Pemberitaan sebelumnya, seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berinisial SI (24), warga Jalan Singgalang, Gang Abadi, Kecamatan Tenayan Raya, ditangkap aparat Mapolsek Lima Puluh.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Lima Puluh di sebuah rumah kontrakan bersama barang bukti di Perumahan Panorama, Tenayan Raya, Jumat (1/11) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.

Dari tangan pelaku diamankan empat bungkus ekstasi warna biru muda dengan total 1.000 butir, empat bungkus ekstasi warna pink bertuliskan R3 dengan total 1.000 butir, satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan Reflned Chenese tea, satu bungkus sabu-sabu, satu buah timbangan digital merek, puluhan pcs plastik bening serta handphone warna hitam.

Dari keterangan pelaku, ia mengantarkan barang setelah mendapat kiriman paket. Pelaku diperintahkan orang yang takdikenalinya untuk mengantarkan ke Jalan Kandis, Harapan Raya.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook