KORUPSI RTH TUNJUK AJAR INTEGRITAS

Sejumlah Tersangka Bakal SP3

Riau | Senin, 12 November 2018 - 09:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Sejumlah tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas bakal terbebas dari jeratan hukum. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi para tersangka. 

     Dalam penanganan perkara rasuah tersebut, penyidik menetapkan sebanyak delapan belas orang tersangka. Di mana enam tersangka telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah yakni Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin.
 
    Lalu Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan,  pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni serta Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL), Kusno. Kemudian tiga tersangka yang baru dilakukan penahanan yaitu, IS selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Sekretaris Pokja Har dan Yusr, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka bertiga dalam waktu dekat akan dihadapkan ke persidangan. 

      Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pekanbaru, Subekhan ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut tak menampiknya. Dikatakannya, nasib sembilan tersangka yang tersisa di antaranya anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, dan Hoprizal. Lalu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST serta seorang PNS bernama Silvia, akan ditentukan berdasarkan evaluasi yang tengah dilakukan penyidik.
 
“Sekarang masih proses evaluasi,” ujar Subekhan, akhir pekan lalu. terhadap peran masing-masing para tersangka pada perkara rasuah yang terjadi 2016 lalu. Mengenai hasil evaluasi tersebut, Subekhan menyebutkan, pihaknya belum mengeluarkan putusan terakhir untuk sembilan tersangka tersebut. “Belum ada keputusan,” jelasnya. 
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

      Meski begitu, Aspidsus Kejati Riau mengakui, akan ada beberapa tersangka dari sisa sembilan tersangka yang terbebas dari jeratan hukum. Hal ini dikarenakan, penyidik menemukan adanya perbedaan antara fakta penyidikan dan fakta persidangan terhadap tersangka sebelumnya. 

    “Sesuai faktanya, ada tersangka yang dihentikan penyidikan. Tapi belum bisa diresmikan (diputuskan). Formilnya belum ketemu. Penentunya Pak Kajati,” imbuh Subekhan. 

      Sebelumnya, proyek RTH Tunjuk Agar Integritas dibangun pada 2016 dengan anggaran Rp8 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas. Tugu tersebut diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

    Dugaan korupsi itu ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbuatan melawan hukum. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.(mng) 

(Laporan RIRI RADAM KURNIA, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook