KETIDAKADILAN

Mahasiswa Sakai: Kasus Bongku Menyisakan Luka bagi Masyarakat

Riau | Jumat, 12 Juni 2020 - 01:46 WIB

Mahasiswa Sakai: Kasus Bongku Menyisakan Luka bagi Masyarakat
Bongku bin Jelodan.(IST)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pascabebasnya Bongku bin Jelodan masyarakat adat suku Sakai yang dikriminalisasi oleh korporasi PT Arara Abadi di Kabupaten Bengkalis, mahasiswa Sakai masih menyayangkan tindakan perusahaan yang dinilai kurang menghargai tatanan kehidupan masyarakat adat Sakai.

Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sakai Riau (HPPMS-R), Iwan Saputra mengatakan, perusahaan tersebut mestinya dapat menghargai norma adat dan tatanan kehidupan masyarakat adat suku Sakai disekitar operasional mereka.


"Dalam hal ini, kita tidak ada ucapan-ucapan terima kasih kepada perusahaan. Karena apa yang sudah dilakukannya itu merupakan bentuk tidak menghargainya tatanan kehidupan masyarakat adat Sakai di Kabupaten Bengkalis. Mereka melukai hati masyarakat adat," kata Iwan Sakai, sapaannya, kepada Riau Pos.

Disamping itu, dia bersyukur bahwa perjuangan LBH Pekanbaru, mahasiswa dan para simpatisan membuahkan hasil. Bebasnya Bongku bin Jelodan yang terpidan 1 tahun penjara denda 200 juta dinyatakan bersalah oleh PN Bengkalis ini merupakan pelajaran berharga. Dia ingin kedepan, perusahaan tak semena-mena terhadap kehidupan masyarakat adat.

"Alhamdulillah beliau sudah bebas dan kini bisa menghirup udara luar lagi sama seperti kita, beliau bebas di masa 8 bulan tahanan tepatnya 2/3 dari putusan pengadilan yg di jatuhkan ke Bongku," ungkapnya.

Walupun Bongku sudah bebas, kata Iwan Sakai, PT Arara Abadi dinilai tetap sudah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat sakai berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. "Oleh sebab itu kami akan tetap lawan ketidakadilan yang sudah terjadi," katanya.

Dia ingin kedepan, keresahan serupa yang terjadi tak terulang kembali.

"Perusahaan itu telah membuat resah masyarakat adat dan juga konflik. Sangat disayangkan sikap PT. Arara Abadi terhadap masyarakat adat yang membuat kami tidak terima dan menjadi bekas luka bagi suku sakai," ujarnya. 

Sebelumnya, Bongku dinyatakan bersalah karena menebang 20 batang pohon di tanah konsesi PT Arara Abadi untuk menanam ubi. Akibat perbuatan tersebut, Bongku dijatuhi hukuman.

Sementara itu, menanggapi permasalahan ini DPRD Provinsi Riau bakal segera membahas Revisi Perda No.10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, mengatakan hal itu merupakan upaya mencegah pergesekan dan konflik terhadap masyarakat adat di Riau.

"Ini sangat sensitif. Kami mendukung itu, DPRD Riau akan berkomitmen menyelesaikan ini (perda, red)," ujarnya.

Dan juga dirinya mengimbau kepada korporasi di Riau agar jangan selalu mengedepankan arogansinya.

"Dalam hal ini saya kira ini tidak mengkaji siapa salah siapa benar, korporasi punya kewajiban, jangan hanya berbicara hak. Karena jauh ketika negara belum merdeka, mungkin saja tanah yang dikelola perusahaan itu adalah tanah yang dikelola lebih dulu oleh masyarakat adat. Makanya, secara historis perusahaan mesti memahami itu," kata Hardianto, kepada Riaupos.co belum lama ini.

Sedangkan PT Arara Abadi APP Sinarmas Forestry ketika dikonfirmasi melalui Humas wilayah Riau, Nurul Huda belum memberikan keterangan pasca bebasnya Bongku.

Laporan: *1/egp (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook