HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Polsek Mandau Tahan Tiga Pekerja PT Panahatan

Bengkalis | Selasa, 04 Juli 2023 - 14:02 WIB

Ditetapkan Tersangka, Polsek Mandau Tahan Tiga Pekerja PT Panahatan
Bentrok warga Sakai dengan pekerja PT Pa yang mengakibatkan tewasnya warga sakai, pihak Polsek Mandau sudah menetapkan tersangka dari PT Pa dan ditahan di Mapolsek. (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

DURI (RIAUPOS.CO) - Buntut tewasnya warga Sakai bernama Liman alias Longam, akibat bentrok antara pekerja PT Panahatan dengan warga Suku Sakai pada, Senin (27/6) lalu, Polsek Mandau sudah mementapkan tiga orang tersangka dari pekerja PT Panahatan.

Ketiga tersangka yang sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Mandau, berinsial BP (38), RT (22) dan  BA (23), setelah polisi menggelar olah perkara terhadap peristiwa bentrok yang terjadi pekan lalu.


"Ya, kami hanya menangani masalah tindak kriminal saja, kalau terkait persoalan sengketa kebun kami tidak tahu, karena bukan wewenangnya untuk menyelesaikan. Saat ini kami sudah menahan tiga pelaku dari pekerja perusahaan dan kasus ini tetap kita proses," ujar Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat kepada Riau Pos, Senin (3/7).

Pihak pelapor Hendra (36) warga Jalan Jurong Jembatan II RT 002 RW 012, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Sedangkan korban bernama Liman alias Longam (51) bersama lima saksi da antaranya MN, A, BN, FA dan RN. Dari hasil penyidikan polisi mengamankan barang bukti 7 buah batu dan empat buah kayu.

"Jadi kami masih mendalami kasus ini dan kami terus mengumpulkan barang bukti dan saksi lain, jika nanti ada bukti lagi dan ada pelaku lain maka akan kita tahan juga," ujar Kapolsek Mandau.

Hairul didampingi Kanitreskirm Iptu Anggi Rian juga menjelaskan, terkait kronologis kejadian. Di mana pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cucut RT 002 RW 006, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, pada saat pelapor sedang bekerja, pelapor mendapat telephone dari istri pelapor memberitahukan kalau bapak pelapor (korban) kepalanya pecah. 

Lalu pelapor bertanya di mana kejadiannya dan diberi tahu kalau kejadiannya di Cucut. Kemudian pelapor pergi menuju TKP,  pada saat dalam perjalanan pelapor bertemu dengan rombongan yang mau membawa korban ke rumah sakit dan saat itu pelapor melihat korban dalam keadaan tidak sadar dan kepalanya banyak mengeluarkan darah. Lalu pelapor ikut rombongan mengantarkan korban ke rumah sakit.

"Setelah melakukan proses olah TKP pada Ahad (2/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup, serta mekanisme gelar perkara yang dilakukan bersama Reskrim Polres Bengkalis, selanjutnya dilakukan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 3 orang diduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut, selanjutnya ketiga orang tersebut dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Hairul.


Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook