Temukan Karaoke Gunakan Izin Restoran

Riau | Selasa, 12 Februari 2019 - 14:57 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Kota Dumai melakukan patroli untuk mengawasi jam operasional tempat hiburan malam (THM), Senin (11/2) dini hari. Patroli itu memastikan tempat hiburan malam agar tidak melanggar perwako.

Patroli langsung dipimpin Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo dengan puluhan personel. Petugas mengecek satu persatu karaoke dan pub. Karaoke atau tempat hiburan yang masih buka langsung diperingatkan untuk menutup dan memberhentikan aktivitas.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Hampir semua THM yang didatangi petugas sudah berhenti beraktivitas. Entah karena memang taat aturan atau hanya akal-akalan saja saat petugas bertindak. Hal itu tentu saja bertolak belakang dengan kenyataan biasanya. Saat petugas tidak patroli, banyak THM baru tutup dan berhenti aktivitas hingga Subuh.

Selain itu, patroli  kali ini petugas menemukan satu tempat karaoke di Jalan Cempedak yang menggunakan izin usaha restoran. Namun anehnya, di sana tidak sedikit pun menjual makan, selain minuman keras (miras) jenis bir.

Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo sempat mengeluarkan nada tinggi ketika pelayan di karaoke itu mengaku memiliki izin, namun saat ditunjukkan merupakan izin restoran.

“Ini saya peringatkan, jangan buka lagi. Jika tetap membandel, saya segel dan sita semua alat karaokenya,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, pihaknya tidak melarang tempat hiburan beraktivitas dan berbisnis di Kota Dumai, namun aturan yang ada harus tetap ditaati. “Tidak satu pun boleh melanggar, kami akan rutin lakukan patroli,” ujarnya.

Apalagi saat ini, Pemerintah Kota Dumai sudah meminta bantuan Polres Dumai untuk juga mengecek jam operasional THM.

“Ini bentuk sinergitas antarinstansi. Namun kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan THM yang melanggar aturan, laporkan kepada kami, pasti kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Ia juga berharap para pengusaha THM untuk menyadari dan mentaati regulasi yang telah diatur sedemikian rupa.

“Jadi intinya ini tanggung jawab bersama. Apalagi kami memiliki keterbatasan, tidak mungkin 24 jam melakukan patroli. Untuk itu perlu ada peran dari semua pihak termasuk pengusaha sendiri. Saya menegaskan agar tidak ada lagi tempat usaha yang menyalahi perizinan yang diberikan,” tutupnya.(hsb)

(Laporan Hasanal Bulkiah, Dumai)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook