251 Ribu SPPT PBB Dibagikan

Riau | Selasa, 12 Februari 2019 - 13:30 WIB

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) - 251 ribu surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) dibagikan kepada seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Pekanbaru, Senin (11/2). SPPT PBB ini memiliki potensi pajak sebesar Rp158 miliar.

Pembagian SPPT PBB dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan secara simbolis diserahkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT kepada seluruh camat pada pekan panutan pajak daerah. Sekaligus juga bertepatan dengan pemberian penghargaan kepada wajib pajak teladan.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut 251 ribu SPPT PBB ini memiliki potensi pajak sebesar Rp158 miliar. ’’Tadi sudah dibagi habis kepada 12 kecamatan dan 83 kelurahan,’’ kata dia.

Wako Pekanbaru, kata Kepala Bapenda menegaskan, kepada seluruh camat dan lurah agar bekerja sama dengan Bapenda dalam menyampaikan SPPT PBB kepada para wajib pajak guna merealisasikan target PBB sebesar Rp138 miliar yang ditetapkan. ’’Kalau mereka (camat dan lurah, red) tidak sanggup bekerja sama dengan Bapenda, kata Wali Kota, silakan mundur dari jabatannya. Jadi, ini bentuknya perintah dari Wali Kota,’’ tegasnya.

Pihaknya, sambung Zulhelmi, akan menurunkan tim setiap bulannya ke seluruh kecamatan dan kelurahan guna memastikan SPPT PBB yang sudah diserahkan telah disampaikan kepada wajib pajak. ’’Setiap bulan akan kami evaluasi. Nanti kami jadwalkan turun ke kecamatan-kecamatan guna mengecek SPPT yang kami berikan, berapa yang sudah disampaikan kepada masyarakat,’’ papar dia.

Hasil dari pengecekan ke lapangan oleh Bapenda ini, kemudian akan dilaporkan pada Wako Pekanbaru. ’’Kalau belum disampaikan pada masyarakat, apa alasannya. Itu yang akan kita tanyakan dan ini akan kami laporkan secara berkala ke pimpinan (Wali Kota, red),’’ singkatnya.(jrr)

(Laporan M ALI NURMAN, PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook