PEKANBARU (RIAUPOS.CO)---- - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan korupsi pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau tahun 2016.
Dari hasil ekspos tersebut, auditor BPK RI Perwakilan Riau mengakui adanya penyimpangan dalam kegiatan tersebut. “Kita sudah ekspos awal dengan BPK beberapa waktu lalu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (10/9).
Pada dasarnya kata Muspidauan, auditor sependapat dengan Kejati Riau, bahwa terdapat penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Namun, auditor meminta penyidik untuk melakukan penyempurnaan data-data dalam perkara itu.
‘’Itu baru hasil ekspos awal. Kita perlu lagi penyempurnaan. Auditor juga akan melakukan penelaahan lebih lanjut, terkait nilai kerugian negara dalam perkara ini,” ujar mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru ini.
Diketahui, perkara ini juga berawal dari adanya temuan dari BPK. BPK menyebut, bahwa ada kelebihan bayar kepada pemenang lelang senilai Rp3,1 miliar, dalam kegiatan yang bernama pengadaan computer dan server, alat-alat studio, komunikasi dan implementation IOC Provinsi Riau.