Kejati Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Kasbon Inhu 2005-2008

Riau | Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:05 WIB

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Kasbon Inhu 2005-2008
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera menetapkan tersangka baru pada dugaan korupsi dana kasbon di Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2005-2008 sebesar Rp114 miliar. Untuk memperkuat penyidikan yang berjalan, pemeriksaan saksi terus dilakukan.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Rabu (10/8) menyampaikan, penanganan perkara tersebut masih berproses. Dikatakan dia, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.  "Masih dalam proses (penyidikan)," kata dia.


Penyidik sebut Bambang, akan melakukan ekspos terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah itu, untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana kasbon tersebut. "Penyidik segera mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu dekat," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa Riau berupaya memaksimalkan apa yang telah divonis oleh pengadilan. Baik itu di tingkat pertama, pengadilan tinggi, ataupun sampai pada putusan kasasi di Mahkamah Agung. Termasuk itu terkait uang pengganti kerugian negara, serta orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu.

Penyidikan dugaan korupsi ini, merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman. Yang mana, pengembangan tersebut dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada yang belum mengembalikan.

Dalam pengusutan perkara ini, tim dari Kejati Riau juga telah turun ke Kabupaten Inhu. Yakni, dengan mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten setempat.

Diketahui, mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman telah dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi tersebut, dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28,8 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Raja Thamsir Rahman dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana ratusan miliar itu tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp45,1 miliar.(lim)

Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook