(RIAUPOS.CO) -- DI Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kapolsek Iptu Rafidin Lumban Gaol berharap tegaknya keamanan, ketertiban di masyarakat (kamtibmas). Disarankan setiap desa harus menertibkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dengan membuat pos keamanan lingkungan (Poskamling).
“Setiap desa, kita harus menertibkan itu agar tegaknya kamtibmas,” ujar Kapolsek LTD Iptu Rafidin saat digelarnya Rapat Koordinasi Peningkatan Kamtibmas Kecamatan Logas Tanah Darat, di Mapolsek LTD, Selasa (9/7).
Dalam rapat yang dihadiri langsung Camat LTD Jhon Pitte Alsi SIP dan para pemangku adat, kepala desa dan ketua pemuda se-LTD juga dimanfaatkan Kapolsek Rafidin untuk menyampaikan ajakan-ajakan agar masyarakat menghindari gangguan kamtibmas.
“Buat portal di setiap pintu-pintu masuk desa untuk kontrol dan mengawasi keluar masuknya orang. Dan juga penertiban hewan ternak, maupun jual beli ternak. Itu harus diatur dengan peraturan desa,” ujar Rafidin.
Disamping itu, Rafidin menyarankan, seperti dalam hal melaksanakan hiburan-hiburan malam yang akan mengundang kericuhan dan perkelahian. Apalagi doa kuburan. Acara adat yang begitu sakral dan agamis, diharapnya jangan dirusak nilai-nilai tersebut oleh hiburan tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolsek Rafidin, sesuai dengan hasil rapat bersama di LTD. Dengan menyepakati, untuk terciptanya kamtibmas, setiap diwajibkan melaksanakan siskamling dengan membuat portal jaga di tiap-tiap poskamling di setiap pintu masuk desa yang diatur oleh peraturan desa. Dan penertiban hewan ternak dengan perdes yang jelas dan apabila ada jual beli ternak harus ada surat keterangan jual beli ternak diketahui oleh kepala desa.
Untuk mengatasi kenakalan remaja, judi, miras dan narkoba setiap desa diwajibkan melaksanakan program magrib mengaji di masjid dan musala tiap desa. Jika kedapatan melakukan perbuatan tercela itu, anak cucu kemanakan datuk penghulu tidak akan dilindungi dan dibela dan untuk dapat ditindak,’’ ujarnya.(adv/b)
secara hukum agar mendapatkan efek jera dari perbuatannya itu.
Untuk pelaksanaan acara adat istiadat doa kuburan dilaksanakan seperti sebelumnya disertai dengan hiburan budaya tradisional, seperti silat, randai, kayat dan rebana. Bila ada keinginan melaksnakan hiburan muda mudi (orgen tunggal dan sejenisnya) dilaksanakan di luar acara doa kuburan dengan kepanitiaan kegitan lainnya. Dengan catatan harua mendapat izin dari pemangku adat dan izin keramaian dari kepolisian.
Lalu, mengenai penertipan hiburan malam kegiatan selain doa kuburan, katanya, diperbolehkan dengan ketentuan harus mendapat izin dari pemangku adat (datuk penghulu ) dan izin keramaian dari Polsek. “Ini harus kita tegakkan. Agar kamtibmas terjaga di Kecamatan Logas Tanah Darat,” ajak Camat Logas Tanah Darat (LTD), Jhon Pitte Alsi SIP, usai rapat kemarin.(adv/b)