Polres Buru Pemasok Narkoba di LTD

Kuantan Singingi | Rabu, 01 November 2023 - 11:25 WIB

Polres Buru Pemasok Narkoba di LTD
Tersangka sabu berinisial TM saat diamankan di Mapolres Kuansing, Selasa (31/10/2023). (MARDIAS CAN/RIAU POS)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - SEORANG tersangka berinisial TM (38) warga Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) berhasil diringkus tim mata elang Satnarkoba Polres Kuansing di Desa Lubuk Kebun, Selasa (31/0).

Dari tangan TM, didapati beberapa barang bukti seperti empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dan uang hasil dari penjualan sabu. Menurut keterangan TM, barang haram tersebut didapat dari seseorang bandar narkoba.


Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing, AKPB Pangucap Priyo Soegito SH melalui Kasat Narkoba, Iptu Novris H Simanjuntak kepada Riau Pos, Selasa (31/10). Novris menyebutkan bahwa pihaknya akan memburu bandar pemasok narkoba kepada TM.

‘’Kami sudah kantongi inisial pemasok barang haram itu. Kami akan buru. Ini tentu tujuannya, untuk memutus peredaran narkoba ke Kuansing,’’ kata Novris.

Novris membeberkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


‘’Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil meringkus tersangka yang sedang berada di dalam salah satu warung di Desa Lubuk Kebun. Kami menemukan satu paket narkoba di dalam jaket tersangka. Setelah itu, di dalam jok motornya juga kami termukan empat paket sabu yang sudah dibungkus rapi,’’ kata Novris.

Saat ini, lanjut Novris, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hen)

Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook