7 Zona Parkir Segera Dilelang

Riau | Selasa, 11 Juni 2019 - 10:49 WIB

7 Zona Parkir Segera Dilelang
PARKIR : Beberapa pemilik kendaraan memarkirkan mobilnya sampai ke badan Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Pasar Buah, sehingga membuat ruas jalan menjadi sempit dan bisa mengganggu arus lalu lintas, Senin (10/6/2019). Pemko Pekanbaru berencana menyerahkan pengelolaan parkir ke pihak ketiga.

(RIAUPOS.CO) -- Penataan akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk membenahi berbagai permasalahan perparkiran yang ada. Salah satu yang paling dekat akan diterapkan adalah sistem parkir yang dibagi dalam tujuh zona. Penentuan pengelola dilakukan melalui lelang.

Masalah yang acap muncul dalam parkir di Kota Pekanbaru adalah adanya juru parkir (jukir) liar. Jukir ini dikeluhkan karena mengutip biaya parkir melebihi yang sudah diatur. Apalagi jika memasuki momen hari besar seperti Idul Fitri 1440 Hijriah, biaya parkir yang dikutip bisa dua hingga tiga kali lipat.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (10/6), saat ditanyakan hal ini mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengubah sistem perparkiran yang ada. Terutama terkait parkir tepi jalan. ‘’Ini mau lelang. Pengelolaan parkir akan kami ubah sistemnya. Kalau kemarin swakelola,’’ terangnya.

Sistem yang akan diterapkan adalah pembagian wilayah parkir berdasarkan zona-zona. Firdaus mengklaim persiapan penerapan sudah dilakukan selama tiga tahun. ’’Ini sudah tiga tahun dipersiapkan, sudah cukup lama,’’ imbuhnya.

Nantinya, pihak-pihak yang berminat menjadi pengelola parkir harus mengikuti lelang terbuka. Lelang dapat diikutiperusahaan. ’’Semua di lelang. Lelang terbuka. Nanti manajemennya perusahaan yang menang. Ada kepastian pelayanan dan pendapatan,’’ jelasnya.

Saat ditanya apakah sistem ini akan berpengaruh pada tarif parkir tepi jalan umum yang saat ini berlaku di Pekanbaru, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, Wako menjawab diplomatis. ’’Tetap mengacu pada tarif yang sudah diundangkan,’’ jawabnya.

Sementara itu, untuk koordinator parkir yang ada saat ini, Wako menyebut tetap harus mengikuti proses yang dibuat. ‘’Kalau yang sudah berkecimpung di situ, kalau berminat lagi silakan melalui perusahaan. Tanpa terkecuali. Ikut lelang. Jadi kalau ada yang preman-preman tidak bisa, negara ini negara hukum,’’ tegasnya.

Terpisah, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas saat dikonfirmasi menyebut, saat ini yang sudah direncanakan adalah membagi Pekanbaru dalam tujuh zona parkir. ‘’Kami sedang bikin perencanaan lelangnya,’’ kata dia.

Beberapa zona yang sudah dirancang adalah pertama Kecamatan Tampan. Kedua, Rumbai dan Rumbai Pesisir, ketiga Pekanbaru Kota dan Limapuluh, keempat Senapelan, kelima Payung Sekaki, keenam Bukit Raya dan Tenayan Raya. Untuk Sukajadi, Sail dan Marpoyan Damai belum didapat informasi jelasnya. ‘’Besok saya infokan lagi,’’ lanjut Khairunnas.

Saat ini melalui sistem swakelola parkir Pekanbaru ditangani oleh 181 kordinator parkir. Secara umum, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tepi jalan per tahun 2018 lalu belum mencapai target. Yakni dari target Rp15 miliar terealisasi Rp9,3 miliar.

Khairunnas mengatakan, melalui lelang akan ada tujuh perusahaan yang bertanggung jawab di tujuh zona. ‘’Mereka yang menang itu mereka yang tanggung jawab. Mereka nanti cari pekerja. Koordinator parkir nanti otomatis hilang. Kembali pada pemenang. Koordinator kalau mau bekerja pada pemenang silakan. Kami tidak ikut campur lagi,’’ tutupnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook