Pengedar Sabu Antar Kabupaten Ditangkap

Riau | Jumat, 11 Mei 2018 - 10:28 WIB

Pengedar Sabu Antar Kabupaten Ditangkap
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Sup (42) ketika diamankan Polsek Peranap, Kamis (10/5/2018).

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu. Betapa tidak, narkotika jenis sabu ini sengaja diedarkan oleh pelaku dari kabupaten tetangga dalam wilayah hukum Polsek Peranap.

Baca Juga :Paska Jembatan Hitam Rubuh, Warga Danau Tiga ke Luar Melalui Dusun Berapit

Pelaku pengedar narkotika jenis Sabu itu yakni berinisial Sup (42) warga Kelurahan Pasar Baru, Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

‘’Benar, ada penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dari kabupaten tetangga ketika akan mengedarkan di Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juaridi, Kamis(10/5).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka dilakukan di samping rumah warga di RT 01/RW 06 Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap pada Rabu (9/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Di mana penangkapan pelaku diawali dari informasi yang diterima polisi tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu pada pukul 21.00 WIB.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap AKP Anisman bersama delapan anggotanya. Bahkan, pelaku sempat berupaya kabur dari penangkapan itu. Sehingga personel yang diturunkan sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Karena jumlah personel cukup banyak yang melakukan pengejaran, akhirnya pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan. ‘’Ketika dilakukan interograsi, pelaku mengakui perbuatannya yang sengaja datang untuk transaksi narkotika jenis sabu,” tambahnya.(kas)

Ketika polisi meminta kepada pelaku menunjukkan narkotika yang dibawanya, pelaku menunjukkan satu bungkusan plastik yang diduga berisi sabu. Penangakapan pelaku ini juga disaksi oleh ketua RT dan warga setempat.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antarnya empat bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp6 juta, satu unit handphone, sepeda motor tanpa nopol.

‘’Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook