Bulan Ini, Eks Kadishutbun dan Direktur DSI Disidangkan

Riau | Kamis, 11 April 2019 - 15:55 WIB

Bulan Ini, Eks Kadishutbun dan  Direktur DSI Disidangkan
BERI KETERANGAN: Kasi Intel Beni Harbert (tengah) bersama Kasi Pidum Zikrullah dan Penuntut Umum Kejari Siak, Lina memberikan keterangan pers usai pemeriksaan dua tersangka eks Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT DSI Suratno Konadi.

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi, tersangka pemalsuan surat keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 17/KPTS-II/1998 dijadwalkan bakal segera disidang. Pelimpahan ke PN Siak dijanjikan Kejari Siak dalam bulan ini.

Atau 20 hari kerja setelah kedua tersangka diproses Kejari Siak. Salah satu tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dilepas atau tidak ditahan.

Kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan Polda Riau ke Kejari Siak sekitar pukul 17.10 WIB Selasa (9/5) petang. Tersangka lain Suratno Konadi langsung ditahan di Rutan Siak.
Baca Juga :Sambut Tahun Baru, Pj Wako Keluarkan Edaran

Kasi Pidum Kejari Siak Zikrullah mengatakan, kedua tersangka dalam BAP kemarin didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) masing-masing. Pihaknya menerima tahap II terhadap perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi.

“Satu tersangka ditahan satu lagi tidak ditahan karena beberapa pertimbangan,” kata Zikrullah.

Terhadap kedua tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi didakwa dengan pasal 263 ayat 2 KUHpidana jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Terhadap Suratno bakal ditahan sampai 28 April 2019.

“Karena tersangka Suratno, sebagaimana kita ketahui tidak kooperatif saat penyidikan sehingga sempat ditetapkan DPO Polda Riau dengan dasar 2 kali pemanggilan tidak hadir,” sambungnya.

Pihaknya sebagai jaksa peneliti menilai Suratno berpotensi tidak kooperatif sehingga dikhawatirkan prosesnya terhambat. Karena itu, memutuskan menahan anak pengusaha itu. Sementara tersangka Teten tidak dilakukan penahanan, karena cukup kooperatif. 

“Kemudian dijamin keluarganya yang juga PNS yang dapat kami yakini. Selama 20 hari ke depan keduanya akan dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk disidangkan,” pungkasnya.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook