PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pelaksanaan vaksinasi meningitis terhadap jamaah calon haji (JCH) Pekanbaru akan berakhir, Sabtu (13/4). Untuk seluruh JCH, pemberian vaksin dilakukan di Puskesmas Simpang Tiga, Jalan Kaaharuddin Nasution.
Untuk jadwal Kamis (11/4), pemberian vaksin khusus bagi JCH asal Kecamatan Payung Sekaki, Sukajadi dan Senapelan.
Dilanjutkan Jumat (12/4) untuk JCH asal Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Dan terakhir, Sabtu (13/4), untuk JCH asal Kecamatan Bukit Raya dan Limapuluh.
Dari pemberian vaksin yang telah dilaksanakan, ada beberapa JCH yang tidak datang sehingga belum mendapatkan suntik vaksin meningitis. Bagi yang belum divaksin, Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru akan memberikan waktu tambahan.
“Ada diberikan waktu satu atau dua hari jika ada jamaah yang belum vaksinasi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit Diskes Kota Pekanbaru Maisel Fidayesi kepada Riau Pos, kemarin.
Namun begitu, pihak Diskes belum mengumumkan secara resmi jadwal dispensasi bagi JCH yang belum melakukan vaksinasi tersebut. Maisel mengingatkan bahwa salah satu syarat JCH bisa mengikuti vaksinasi meningitis adalah membawa bukti fotokopi pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). ‘’Itu syarat yang ditentukan oleh Kemenag,’’ sebutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) penyelenggaraan haji dan umrah Kemenag Pekanbaru, Defizon mengatakan, masih ada sekitar 145 JCH yang belum melunasi BPIH. ‘’Berdasarkan data pihak Kemenag Pekanbaru, sampai Rabu (10/4) kemarin masih ada sebanyak 145 JCH yang belum melunasi biaya haji,’’ ungkap Maisel.
Pihak Kemenag sendiri telah berkoordinasi dengan pihak kantor urusan agam (KUA) untuk mendapatkan kepastian jamaah yang belum melunasi BPIH tersebut. ‘’Kemenag sudah menyurati KUA dan BPS BPIH untuk dapat konfirmasi ke JCH yang belum melunasi tersebut,’’ katanya sambil menambahkan, batas akhir pelunasan BPIH berakhir pada 15 April 2019 mendatang.(ilo)