PUPR Riau Sebut Silakan Laporkan Polisi

Riau | Senin, 11 Maret 2019 - 13:35 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto mengatakan, analisis dampak lalu lintas (andalalin) tidak ada di dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Dan tidak ada yang dirugikan.

    “Siapa yang dirugikan. Ada yang dirugikan, silahkan laporkan saja kepada polisi. Saya hanya menjalankan peraturan daerah (Perda). Terkait masalah penambahan dana untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi, sudah sesuai dengan Perda. Perda itu sudah jadi APBD. Salah alamat jika menanyakan itu kepada saya,”ujarnya, Jumat (8/3) siang.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

    Apa yang diungkapkan Dadang tersbeut, terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (Gemarak), pada Rabu (6/3) lalu. Demo mengkritisi sejumlah proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Masyarakat (PUPR) Provinsi Riau, karena diduga terindikasi menimbulkan kerugian negara akibat sejumlah proyek  seperti  pembangunan jembatan layang dan Jembatan Marhum Bukit diduga analisis dampak lalu lintas (andalalin) fiktif yang merugikan negara ratusan rupiah.

    Aksi unjuk rasa juga menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pembangunan  karena diduga tidak sesuai spesifikasi saat diresmikan.

    Dan juga meminta Gubernur Riau memanggil dan meninjau ulang oknum yang terlibat dalam pembangunan, karena diduga banyak terjadi kesalahan dalam proses pembangunannya.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook