PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memberhentikan PNS sebanyak 137 ribu. Hal tersebut dijelaskan Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono.
Namun ada syarat dalam pemberhentian PNS tersebut. "Para PNS yang latar belakang pendidikannya SD, SMP, dan SMA yang jumlahnya mencapai 1,391 juta orang diberhentikan secara bertahap. Rasionalisasi berupa pensiun dini ini diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun,” katanya seperti dilansir JPNN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Riau Asrizal mengatakan, pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang akan memberhentikan PNS yang latar belakang pendidikannya SD, SMP, dan SMA secara resmi Pemerintah Provinsi Riau belum menerima suratnya dari KemenPAN-RB
"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan surat, arahan maupun kebijakan dari KemenPAN-RB terkait pemberhentian PNS tamatan SMA. Tentunya, itu harus ada kepastian hukumnya agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan PNS," ujar Asrizal.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Hary B Koriun