BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Belum hilang diingatan masyarakat pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 80 kg pada 20 Januari 2022 lalu yang dibawa melalui jalur perairan Pulau Bengkalis. Kini jajaran Polda Riau kembali mengungkap kasus narkoba jaringan internasional, dengan barang bukti sabu-sabu sebesar 30 kg bersama uang tunai Rp70 juta.
Kapolda Riau Irjen Pol H Muhammad Iqbal didampingi Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus Santoso, Forkompinda, Kapolres dan jajaran serta Bea Cukai menggelar press release tindak pidana narkoba jaringan internasional, di halaman Mapolres Bengkalis, Jumat (11/2/2022).
Barang bukti bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30 kg sabu, satu unit mobil B 1960 ELR, tiga unit handphone, tiga ATM atas nama Bur dan empat ATM atas nama Tris serta uang tunai Rp70 Juta. Sedangkan pemilik dari barang bukti terebut adalah dua orang tersangka berinisial Bur alias Ahan (49) warga Medan dan Tris alias Acai (32) warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kedua tersangka merupakan jaringan internasional yang diringkus tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis, Bea dan Cukai Bengkalis di-backup Polda Riau dan Bea Cukai Riau dan mengejar pelaku sampai ke Jakarta. Sedangkan jaringan internasionalnya yang saat ini masih di Malaysia sudah menjadi DPO polisi dan akan bekerja sama dengan Interpol.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada semua stake holder yang sudah menjalin kerja sama dengan baik. Mengapa saya langsung datang ke Bengkalis, ini sebagai bentuk apresiasi saya dan keseriusan Polda Riau dalam pemberantasan narkoba. Terlebih dari data yang sudah kami himpun, bahwa Bengkalis merupakan pintu masuk narkoba dari negara tetangga Malaysia," ujar Kapolda Riau Irjen Pol HM Iqbal.
Menurutnya, dengan kerja sama yang baik, pihaknya berharap peredaran narkoba dapat diberantas sehingga masa depan anak-anak di Riau terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Setelah menyampaikan pesan dan semua pihak harus ikut serta dalam memberantas narkoba, Kapolda mempersilahkan Kapolres, Bupati, Kajari, Bea dan Cukai, Dandaim 0303/Bengkalis, Ketua PN Bengkalis menyampaikan secara bergiliran proses pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, perkiraan 30 kg sabu yang diamankan pihaknya berawal dari penyelidikan yang dilakukan selama tiga hari oleh Resnarkoba bersama tim gabungan, yakni Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB dan Ahad (30/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB dengan TKP di tepi Pantai Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis dan pusat perbelanjaan Pantai Indah Kapuk di Jakarta Utara.
Kronologis yang disampaikan Kapolres dan Bupati Bengkalis menyebutkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu, dalam jumlah besar yang akan masuk ke pesisir pantai Sumatera melalui perairan Bengkalis.
Mendapat informasi Kasat Narkoba Polres Bengkalis melaporkan Ke Kapolres dan berkoordinasi dengan Polairud Polres Bengkalis serta Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan penyelidikan. Setelah ada informasi pelaku akan melakukan transaksi di tepi pantai Desa Tenggayun, maka tim Satres Narkoba bersama tim gabungan melakukan pengintaian.
"Kami sudah memantau selama 3 hari dan pada Ahad (30/1/2022) sekitar pukl 20.00 WIB kami ingin menyergap pelaku yang di darat menggunakan mobil dan di laut menggunakan speedboad. Namun seolah mereka tau ada yang mengawasi dan mereka langsung kabur. Kami tetap mengejer pelaku yang menggunakan mobil menuju arah Dumai dan berhasil dihentikan," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony.
Disebutkan Tony, polisi membentuk 3 tim di wilayah Sungai Pakning, Bengkalis dan di perairan Bengkalis. Setelah tiga hari mapping tim menangkap tersangka Bur di Jalan Dumai-Pakning dan tidak ditemukan barang bukti. Tim mendapat informasi ada speedboat masuk perairan Meskom, Kecamatan Bengkalis dan tim di Bengkalis bersama warga menyisir hutan bakau kemudian menemukan 3 karung yang berisi 31 bungkus sabu.
Untuk menindak lanjuti hasil interogasi terhadap tersangka Bur, tim Satres Narkoba bersama Polda Riau dan Bea Cukai berangkat ke Jakarta mengejar tersangka Acai yang merupakan orang mengendalikan tersangka Bur.
"Kami langsung menuju TKP di Mal Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan menangkap Acai tanpa perlawanan. Tersangka mengakui menyuruh Bur mengambil narkoba tersebut dan mengantar ke Jakarta. Acai mengaku dikendalikan oleh bandar sabu warga Malaysia berinisila Mr Cui," terang Toni Armando.
Menurutnya, dari interogasi Acai mengakui sudah 4 kali melakukan pengiriman sabu dari Bengkalis ke Jakarta. Untuk mengendalikan sabu, Acai merekrut Bur yang diberikan imbalan dari Mr Cui sebesar Rp400 juta kalau berhasil dan Bur sebagai kurir diberikan Rp80 juta," ujar Kajari Bengkalis, Rakhmat Budiman yang ikut membacakan kronologis penangkapan tersangka.
Dari keterangan, Acai mengaku, sudah 4 kali melakukan pengiriman sabu. Pertama 50 kg sabu, kedua 100 kg sabu, ketiga 150 kg sabu dan terakhir 30 kg sabu. Ia tertangkap dan mengakui mau menjalankan bisnis haram ini karena usahanya bangkrut dan mau menerima tawaran Mr Cui.
Sedangkan yang mengejutkan Satres Narkoba Polres Bengkalis, tersangka Acai setelah dibawa ke Polres Bengkalis dari penangkapan di Jakarta, tersangka ingin menjadi mualaf. "Kami pun melihat Acai dengan polosnya mau jadi mualaf maka kami bawa ke Masjid Istiqomah dan ustaz menjadikan Acai mualaf," ujar Toni Armando.
Terhadap perbuatan itu kata Tony, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi