BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan barang bukti sabu-sabu jaringan internasional sebanyak 30 kg bersaman 3 tersangkanya di Desa Api-api Laut, Kecamatan Bandar Laksana, Bengkalis, Selasa (15/11/2022) pukul 23.30 WIB lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasatnarkoba Iptu Toni dan PLt Bea Cukai Bengkalis Iwan saat menggelar konfrensi Pers di ruang rapat Polres Bengkalis, Senin (21/11/2022).
Sedangkan ketiga tersangka yang diamakankan berinsial MH alias Hatta (30) dan Herb alias Iwan (45), keduanya warga Api-api Luat, Dusun Kelapa, Desa Api-api Kecamatan Bandar Laksamana, serta HT alias Eman (27) warga Pekanbaru.
"Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg dan tiga tersangka sudah kita amankan dan kita hadirkan dalam konferensi pers," ujar Kapolres.
Menurutnya, ketiga tersangka ini merupakan kurir yang berhubungan langsung dengan jaringan narkoba internasional di Malaysia.
Sedangkan kronologis penangkapan disampaikan Kasatnarkoba Iptu Toni, awalnya beradasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Sepahat menyampaikan, bahwa di daerah pantai Sepahat Tenggayun sampai Desa Api-Api akan ada kegiatan yang mencurigkan, yaitu tentang transaksi narkotika.
Kemudian kata Tobi, petugas Bhabinkmatibmas berkoordinasi dengan Satnarkoba Bengkalis, yang kemudian melakukan penyelidikan beberapa hari di lapangan. Dari pendalaman bersama dengan timsus dan Bea Cukai Bengkalis. kemudian dari hasil kegiatan tersebut, yaitu pada Selasa (15/11/2022), sekitar pukul 23.50 WIB timsus melihat ada kegiatan warga Desa Api-api yang mencurigakan turun dari pantai dengan kondisi badannya basah.
Lalu jelas Toni, tim mendekati dan mengintrogasi terhadap orang yang mencurigakan tersebut. Kemudian keduanya mengaku berinisial MH alias Hatta dan Her alias Iwan, yang awalnya mengaku bahwa mereka baru saja mencari ikan di laut sebagai nelayan.
"Namun Timsus tidak begitu saja percaya dan setelah bebetapa lama diintrogasi dan ditanya dan akhirnya mereka mengaku, baru saja menyimpan narkotika jenia sabu sebanyak 3 tas ransel, yng berisi 30 bungkus sabu di dalam kamar mandi milik MH bersama dengan Her," ujarnya.
Lalu jelas Toni, mereka mengatakan bahwa mereka disuruh oleh tersangka HT yang saat itu berada di Pekanbaru. Keduanya diupah sebesar Rp2,5 juta per kg atau perbungkusnya.
"Kemudian atas perintah HT bahwa narkoba tersebut disimpan di dalam rumah MH yang nantinya akan dijemput orang lain sambil menunggu perintah selanjutnya," ujarnya
Toni jugai menanya dari mana mereka berdua mendapatkan narkotika dan tersangka menjawab dari orang tak dikenal. Atas dasar perintah tersangka HT yang berada di Pekanbaru.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Satnarkoba bersama Timsus melainkan pengembangan dan hasilnya mengamankan HT yang berada di Pekanbaru. Setelah diintrogasi HT mengaku bahwa yang memerintahkan MH dan Her untuk menjemput barang bukti narkoba 3 tas rangsel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis sabu di pantai Api api laut Kecamatan Bandar Kaksamana, Bengkalis.
"Dari tersangka HT kami menyita dua unit hp yang sebelumnya kartu dari hp tersebut sudah dirusak, sehingga tidak bisa digunakan kembali," ujarnya.
Menurutnya, dari pengakuan HT langsung mendapat perintah dari jaringan narkoba internasional di Malaysia berinisial L dan dia diupah Rp150 juta. Semua BB dan tersangka dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan dalam penarapan hukuman kata Kapolres, ketiga tersangkan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasa 112 ayat 2 Jo, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda maksimum sebagia mana dimasud pada ayat 1 ditambah 1/3 pasal 112 ayat 2 diancama penjara seumur hidup atau pidana 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman