BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk terangka pengedar narkoba jenis sabu berinisiala HP alias Azmi (40) bersama barang bukti 0,21 gram di rumahnya Jalan SD 04 Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram dan dua unit Hp," ujar Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Senin (28/8/2023).
Ia menjelaskan, kronologis pengungkapannya, saat itu Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa tersangka Azmi (40) sangat meresahkan warga setempat, karena menjual Narkotika jenis sabu, yang dijual bebas diseputaran Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.
Atas informasi tersebut kata Toni, timnya melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada, Sabtu (25/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka di rumahnya.
"Dari hasil penggeledahan badan dan rumah diamankan berupa 1 bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 graam dan 2 unit hp," ujarnya.
Kemudian tegas Toni, tim melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut mliknya yang di peroleh dari Pido, yang masih alam penyelidikan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan hasil tes urine tersangka positive mengandung metamphetamine.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman