PEMPROV SIAPKAN TUJUH KERINGANAN TERKAIT PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Penghapusan Denda hingga Bebas Pajak Progresif

Riau | Rabu, 11 Januari 2023 - 10:16 WIB

Penghapusan Denda hingga Bebas Pajak Progresif
Grafis:Aidil Adri (BAPEDA RIAU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kabar baik yang ditunggu-tunggu para penunggak pajak kendaraan di Riau akhirnya muncul. Ya, tahun ini Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) kembali menetapkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tahun lalu, kebijakan ini sempat ditiadakan.''Tahun ini Pak Gubernur Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak. Untuk pemberlakuannya sedang dipersiapkan. In sya Allah dalam waktu dekat ini segera diumumkan waktunya,'' ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi, Selasa (10/1).


Sementara tahun ini, Syamsuar mengatakan, Pemprov Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat dengan Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2023.

Gubri mengatakan, program tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak. ''Saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target,'' katanya.

''Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya. Untuk itu, kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak,'' tambahnya.

Gubri menyebutkan, Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, tentang Penghapusan Denda Pajak.

''Mari segera manfaatkan Tujuh Berkah Pajak Daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,'' ajaknya.

Adapun Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik yang akan dijalankan tahun ini di antaranya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLAJ), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua.

Lalu ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) mutasi masuk dan kendaraan lelang, bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih dari tiga tahun (hanya bayar pokok pajak tiga tahun), diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiga tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).

Terakhir, bebas pajak progresif dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program satu sampai lima di atas berakhir).

Diberitakan Riau Pos sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, antusias masyarakat terhadap kebijakan  penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor ini cukup tinggi. Selama sebulan periode penghapusan denda pajak, sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten/kota se-Provinsi Riau ikut memanfaatkan program tersebut.

Kala itu, Syahrial Abdi mengatakan, sebelumnya periode penghapusan denda pajak diberlakukan mulai 9 Agustus hingga 9 November 2021. Namun dikarenakan antusiasme masyarakat masih tinggi, kemudian masa penghapusannya diperpanjang.

''Selama sebulan perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Riau memberi keringanan denda pajak sebesar Rp17.847.522.181 kepada wajib pajak. Untuk jumlah kendaraan yang memanfaatkan sebanyak 43.378 unit,'' katanya.

Sebanyak 43.378 kendaraan yang membayar pajak saat perpanjangan penghapusan denda pajak itu terdiri dari kendaraan roda dua 30.374 unit, dan roda empat 13.004 unit. Syahrial Abdi menjelaskan, dari 43.378 unit kendaraan itu sedikitnya ada Rp17.847.522.181 denda yang diberi keringanan oleh Pemprov Riau, dari total pokok pajak kendaraan bermotor sebesar Rp51.868.469.600.

Sedangkan rinciannya untuk kendaraan roda dua denda yang dihapuskan sebanyak Rp3.282.883.811 dari pokok pajak Rp9.273.486.500. Sedangkan keringanan denda kendaraan roda empat sebanyak Rp14.564.638.370, dari pokok pajak sebesar Rp42.594.983.100.

Pihaknya berharap, dengan penghapusan denda pajak tersebut, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Karena untuk menghindari denda pajak harus membayar tepat waktu. ''Karena belum tentu tahun depan akan dibuat kebijakan penghapusan denda pajak serupa,'' ajaknya.

Ya, tahun 2022 lalu kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ditiadakan. Hal ini dikarena realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dari lima sektor pajak pada tahun 2022 melebihi target yakni mencapai Rp4 triliun lebih. Target awal adalah Rp3,7 triliun. ''Realisasi pajak tahun 2022 mencapai 105 persen atau Rp4 triliun dari target Rp3,7 triliun.

Adapun rincian capaian realisasi lima sektor pajak yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai Rp1,292 triliun atau 104 persen dari target Rp1,236 triliun. Kemudian pajak Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) tercapai Rp1,120 triliun atau 106 persen dari target Rp1,052 triliun.

Selanjutnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) realisasi Rp1,045 triliun atau 107 persen dari target Rp975 miliar. Sedangkan untuk pajak air permukaan terealisasi Rp45,6 miliar atau 104 persen dari target Rp44,3 miliar, dan pajak rokok tercapai Rp500 miliar atau 105 persen dari target Rp474 miliar.(das)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook