PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dr Suriani. Ini merupakan proses permintaan keterangan yang kedua kali dijalani pejabat Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska).
Dr Suriani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tahun 2019 yang tengah diusut Bidang Intelijen. Ia pertama kali diperiksa pada, Senin (22/10) lalu, bersama dua pejabat lainnya terkait dugaan korupsi dana belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di perguruan tinggi tersebut.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi tak menampik, adanya pemanggilan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut. Dikatakannya, Suriani datang memenuhi panggilan untuk diklarifikasi.
“Hari ini (kemarin, red) dipanggil lagi Su (Suriani) terkait kasus penyimpangan anggaran UIN,” ungkap Raharjo Budi Kisnanto, Senin (9/11).
Raharjo menuturkan, pemanggilan Suriani bertujuan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan oleh penyidik. Karena, pada pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang diminta pihaknya. “Sebelumnya belum membawa bukti, sekarang baru membawanya,” imbuhnya.
Ketika disinggung mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, pihaknya menyampaikan, masih dalam tahap penyelidikan. “Belum ada peningkatan status (penyidikan),” pungkasnya.
Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020. Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.
Apatur Sipil Negara (PNS) itu dimintai keterangan, diminta membawa dokumen terkait perkara yang sedang didalami, yang disinyalir dilakukan beberapa oknum pejabat struktural UINSuska Riau, pada Jumat (13/3) lalu.
Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantarann Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.(rir)