KASUS SPPD FIKTIF DI SETWAN ROHIL

Tiga Anggota DPRD Rohil Diperiksa

Riau | Rabu, 10 Oktober 2018 - 15:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal ini terkait pengusutan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Rohil.

 

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

 Penanganan perkara tersebut diketahui masih dalam tahapan penyelidikan, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya.

   

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan pemeriksaan tiga anggota legislatif di Kabupaten Rohil. Dia menyebutkan, proses klarifikasi terhadap mereka dilakukan di Ditreskrimsus. “Hari ini (kemarin, red) ada tiga anggota DPRD Rohil,dilakukan pemeriksaan,” ujar Sunarto, Selasa (9/10) siang.

Adapun ketiga wakil rakyat yang dimintai keterangannya diketahui bernama Adrizal alias Epi Sintong, Rusmanita dan Jerli Silalahi. Mengenai ini, Sunarto tak menampiknya, pemeriksaan masih berlangsung. “Diperiksa terkait dugaan korupsi di DPRD Rohil, “ ungkap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

  

Untuk diketahui, pengusutan perkara tersebut menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil 2017 oleh Badan Pemeriksaan Keuanan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Temuan dalam LHP itu, ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung surat pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

    

Terhadap kondisi ini maka, satu persatu anggota legislatif Rohil telah mengembalikan uang SPPD tersebut ke Inspektorat dan disetorkan ke kas daerah. Meski berapa besarannya belum diketahui.

    

Dari infromasi yang dihimpun, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

  

Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku pengguna anggaran sebesarbRp356.641.430. Namun, dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.

  

Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukkan membayar utang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran utang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.

  

Untuk mengungkap kasus ini, sebanyak 43 PNS di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka adalah, pengguna anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.

   

Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari--Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2017.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook