KOTA (RIAUPOS.CO) - Ditangkapnya seorang calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru masih terus dilakukan pengembangan. Para calo SIM yang kerap menjajakan jasanya di sekitaran Jalan Yos Sudarso, tepatnya di bawah Kembatan Siak III itu diduga telah banyak merugikan pemohon SIM di Lantas Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, penangkapan terhadap calo itu bermula dari adanya laporan pemohon SIM yang kerap dirugikan.
Berdasarkan laporan warga, tanpa undur waktu petugas langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.
“Tangkapan sebelumnya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan calo SIM,” katanya.
Ia mengatakan setelah diinterogasi pelaku tersebut kerap menipu pemohon SIM. Uangnya dilarikan dan tidak ada hubungan dengan orang dalam.
Karena itu, dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengurus SIM melalui calo. “Jangan tergiur dengan calo, bila ada mau menanyakan informasi tanyakan ke petugas, petugas akan menyampaikan prosedurnya,” ucapnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang pelaku tindak pidana penipuan berinisial SE (29) warga Jalan Setia Budi, Gang Budi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (5/08).
Pelaku diamankan karena telah melakukan penipuan terhadap warga saat hendak membuat SIM, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi No.Pol : LP/ 200 /IX/2018/Riau/Polresta Pekanbaru/ Polsek Rumbai Pesisir, pada 5 September 2018.
Dalam aksi tersebut pelaku tidak sendirian, saat ini teman pelaku berinisial RN yang ikut merasakan uang dari hasil penipuan tersebut kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).(gem)
(Laporan SAKIMAN, Kota)