PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 45 daerah di luar Jawa-Bali yang berlangsung hingga dua pekan ke depan, 10-23 Agustus. Di Riau, bukan saja Pekanbaru yang melanjutkan PPKM Level 4 ini, namun terdapat tiga daerah lainnya. Artinya, ada 4 kabupaten dan kota di Riau yang ditetapkan berstatus PPKM Level 4.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Yang diteken langsung Mendagri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).
Di dalam Inmen dimaksud, guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.
“Berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota khusus kepada Gubernur di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria Level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen,” yang kemudian menuliskan 45 daerah ditetapkan PPKM Level 4.
Mulai dari Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau tertulis Kota Pekanbaru, Siak, Rokan Hulu dan Dumai. Dengan demikian, selain Pekanbaru, terdapat 3 daerah tambahan yang menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Riau. Atau terbanyak dari seluruh Provinsi di Sumatera yang hanya ditetapkan di 1 kabupaten dan kota saja.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10-23 Agustus 2021.
Menurut Ketua KPCPEN yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021). Cakupan PPKM Level 4 yaitu 45 kabupaten kota. Selanjutnya ada 302 kabupaten kota untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.
Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.
"Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ucap Airlangga.
Menko Airlangga mencatat telah terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali yang menyumbang 1,24 persen kasus nasional selama bulan Agustus. Sementara itu, kasus di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga -27,08 persen.
"Data per 1 Agustus sampai 9 Agustus kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali terjadi penambahan 1,24 persen. Jumlah per 9 Agustus, kasus aktif Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen. Sedangkan kasus di luar jawa berkontribusi 46,5 persen dari jumlah kasus aktif secara nasional. Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus aktif nasional," kata Airlangga.
Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100% industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.
Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat.
Editor: Eka G Putra