PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Teka teki kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Lagoi Resort mulai mendapat titik terang. Itu setelah beredar surat dengan nomor: 500/ADM-EK/11.13 yang dibuat oleh Sekretariat Daerah Riau, Senin (9/7). Surat itu ditujukan kepada Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Isinya, meminta data dan informasi kejelasan kepemilikan saham PD SPR/PT SPR pada perusahaan holding company Gallant Venture di Bintan Kepri. Perusahaan yang saat ini mengelola Lagoi Resort. Surat tersebut juga membunyikan adanya dokumen lampiran yang disusun oleh PD SPR tahun 2002, tentang kawasan pariwisata internasional Bintan. Serta meminta agar Direktur PT SPR menjelaskan adanya kronologis perolehan lahan oleh PT Buana Mega Wisatama, selanjutnya pada tahun 1993 adanya pengalihan luas lahan 3 ribu hektare dari PT Buana Mega Wisatama kepada PT Sukajaya Indowahana.
"Join venture yang dilaksanakan dari pihak swasta Indonesia, diwakili oleh PT Sukajaya Indowahana yang memiliki saham sebesar 60 persen yang terdiri dari PT Buana Mega Wisatama 80 persen, PT Jala Bhakti Yasbhun 7,5 persen dan PD Sarana Pembangunan Riau 12,5 persen," isi surat yang ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Riau Masperi tersebut.