KPPS MENINGGAL DUNIA

KPU Riau Data Penerima Santunan

Riau | Jumat, 10 Mei 2019 - 10:24 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan bakal memberikan santunan terhadap petugas yang mengalami musibah. Sebagai tindak lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sendiri diminta untuk segera menyerahkan data penerima santunan. Bahkan KPU RI sendiri sudah memberikan batas waktu paling lambat hingga Sabtu (11/5) mendatang.

“Betul kami telah diminta untuk mendata siapa saja penerima santunan yang akan diberikan. Memang cukup memakan waktu ya. Karenakan sudah ada kriterianya. Misal cacat permanen atau kecelakaan pada saat menyelenggarakan tugas. Mendata itu memang memerlukan waktu,” sebut Ketua KPU Riau Ilham M Yasir kepada Riau Pos, Kamis (9/5).


Selain itu, KPU dikatakan Ilham, juga harus memastikan penyebab petugas meninggal adalah benar-benar pada saat atau setelah menjalankan tugas. Begitu juga untuk petugas yang sakit. Dirinya juga memastikan proses pendataan oleh KPU di jajaran terus berjalan sampai waktu yang telah ditetapkan nanti.

Diberitakan sebelumnya, jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal sampai saat ini berjumlah sebanyak 13 orang. Sedangkan untuk penyelenggara yang sakit, sampai saat ini sudah berjumlah sebanyak 104 orang. Berkemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah. Karena pihaknya masih melakukan verifikasi data.

Sedangkan untuk santunan dari KPU RI, mantan jurnalis Riau Pos itu memastikan akan tetap diserahkan kepada keluarga korban. Dengan besaran mencapai Rp36 juta bagi petugas meninggal, Rp30 juta untuk yang mengalami cacat permanen hingga paling kecil sebanyak Rp8 juta. “Kami sudah minta KPU kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi. Data terus bergerak. Nantinya jika sudah fix kami akan serahkan segera ke KPU RI,” ungkapnya.

Selain KPU, santunan kepada petugas penyelenggara yang terkena musibah juga datang dari Gubernur Riau Syamsuar. Gubri yang berkesempatan langsung bertemu dengan perwakilan keluarga korban, langsung menyerahkan uang sebesar Rp20 juta bagi yang meninggal dunia. Uang tersebut nantinya akan ditransfer langsung kepada ahli waris.

“Saya berharap bapak/Ibu yang ditinggalkan keluarganya yang meninggal saat bertugas dapat tabah. Yakinlah para petugas yang gugur mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, karena telah ikut menyelenggarakan Pemilu yang demokratis,” pesan Gubri saat pemberian santunan.(lim)

 

Laporan Afiat Ananda, Pekanbaru

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook