MENUJU GOOD GOVERNANCE TRANSPARAN BERBASIS TEKNOLOGI

KI Riau Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Dumai

Riau | Jumat, 10 Maret 2023 - 10:16 WIB

KI Riau Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Dumai
Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau bersama Diskominfotik Provinsi Riau, Pemko Dumai dan forkopimda foto bersama usai sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kota Dumai, Rabu (8/3/2023). (KI UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk masyarakat Kota Dumai dan aparatur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di Kota Dumai, Rabu (8/3).

Kegiatan dilaksanakan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Dumai dan dibuka Kepala Diskominfotik Provinsi Riau H Erisman Yahya MH. Pesertanya sebanyak 100 orang yang merupakan PPID se-Kota Dumai. Juga hadir Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan SIP MSi dan Ketua KI Riau dalam hal ini diwakili Wakil Ketua KI Riau Junaidi SKom MIKom.


Sosialisasi juga diperkuat dengan empat narasumber yang terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim SSos, Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas SH MH, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Infomasi Tatang Yudiansyah SHI, dan Komisioner Bidang Kelembagaan dan Regulasi Hj Yulianti SH MH.

Wakil Ketua Komisi Informasi Riau Junaidi mengungkapkan, pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik harus dilakukan sesuai dengan Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14/2008, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik yang dikuasainya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Informasi publik ini terbagi dalam empat bagian, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi dikecualikan,” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, KI Riau akan melakukan supervisi terhadap perkembangan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik guna mendorong keterbukaan akses informasi.

“Semoga kegiatan sosialisasi ini mampu menggugah keterbukaan informasi dan meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi pelayanan yang dilakukan oleh instansi negara demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih,” tuturnya.

Secara gamblang, dijelaskan Junaidi, pentingnya keterbukaan informasi dimuat dalam UUD Dasar 1945 Pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemudian sesuai amanat UU KIP, Badan Publik wajib membuka seluruh akses informasi kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KIP. “Berdasarkan Penilaian Monitoring dan Evaluasi Tahun 2022 yang lalu Pemerintah Kota Dumai mendapat Predikat Menuju Informatif. Artinya Pemerintah Kota Dumai mempunyai tantangan untuk menjadikan Pemerintah Kota Dumai sebagai Badan Publik yang Informatif,” papar Junaidi.

Sementara itu, Gubri melalui Kadiskominfotik Erisman Yahya menyampaikan sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lahir yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Juga diharapkan meningkatkan peran aktif dari masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, dengan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam keterbukaan informasi publik terdapat beberapa prinsip yang dapat mewujudkan good governance yaitu prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas,’’ jelasnya.

‘’Oleh karena itu keterbukaan informasi sudah menjadi suatu keniscayaan sebagai salah satu bentuk partisipasi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam sistem pemerintahan dan pembangunan saat ini,” tambahnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Riau terutama PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau telah mengembangkan sistem layanan informasi publik berbasis digital sehingga memudahkan pemohon informasi dalam memperoleh informasi.  Pemohon cukup dengan scan barcode sudah bisa memperoleh informasi yang diinginkan.

“Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan transparansi keuangan berbasis web dengan mengakses e-keuangan.riau.go.id sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah,” jelasnya.

Masih dalam sambutan gubernur yang dibacakan Erisman, Pemerintah Provinsi Riau sangat berkomitmen dengan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan telah menghasilkan aplikasi-aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam keterbukaan informasi, antara lain banyaknya aplikasi yang berkaitan dengan masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi jalannya roda pemerintahan di lingkungan.

“Pemerintah Provinsi Riau di antaranya untuk mempermudah siswa pendaftaran untuk masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ada aplikasi PPDB Online untuk bantuan sosial. Ada mata bansos, mata UMKM, dan banyak lagi,” ujarnya.

Kemudian, di samping itu hampir seluruh OPD memiliki media sosial antara lain Facebook, Instagram, Twitter, dan sekarang juga sudah ada TikTok yang kesemuanya itu untuk menyampaikan informasi ke masyarakat.

“Saat Hari Pers Nasional (HPN) di Medan telah dirilis bahwa media online di Provinsi Riau ternyata tertinggi kurang lebih 5.000 media online. Itu berarti dengan banyaknya media dapat memberi informasi ke masyarakat,’’ ujarnya.

‘’Mei mendatang, memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional akan diadakan di Provinsi Riau bertempat di Kabupaten Kampar. Ini menunjukkan pemerintah pusat sangat mengapresiasi terhadap keterbukaan informasi di Provinsi Riau. Hal ini juga dibuktikan dengan telah mendapat penghargaan keterbukaan informasi terhadap Pemerintah Provinsi Riau untuk Kategori Informatif oleh Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.(adv/egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook