ROHUL (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bagian dan Kecamatan se Rohul, untuk segera menyerahkan laporan realisasi fisik dan keuangan (RFK) tahun 2018 ke Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Rohul.
Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi melalui Asisten II Setda Rohul Ir M Ruslan MSi kepada wartawan, Rabu (9/1) menjelaskan, secara rinci laporan RFK 2018 dari masing-masing OPD Rohul sedang direkap. Sebab, RFK yang masuk hingga kemarin, masih ada beberapa OPD Rohul yang belum menyampaikan data ke Bagian Ekbang Setda Rohul. Sehingga data RFK 2018 belum didapatkan angka pastinya.
Dia menyebutkan, seluruh OPD Rohul di-deadline, Kamis, (10/1), telah menyerahkan laporan RFK 2018 ke Bagian Ekbang Setda Rohul. Mengingat, Bupati Rohul H Sukiman melalui Sekda Rohul telah menyurati masing-masing Kepala OPD, Kabag, Camat dilingkungan Pemkab Rohul untuk dapat hadir dalam rapat pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan pembangunan (RFK, red).
Serta paket pengadaan strategis per 31 Desember 2018 beserta pemanfaatan DAK Kabupaten Rohul tahun 2018. Dengan menghadirkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau PPTK DAK masing-masing OPD dengan membawa laporan RFK DAK triwulan IV bersama soft copy.
‘’Dalam Rapat RFK 2018 itu, seluruh Kepala OPD, Kabag dan Camat se-Rohul harus hadir, Selasa (15/1) mendatang di ruang rapat kantor bupati,’’ tuturnya.
Ruslan menjelaskan, seharusnya masing-masing OPD Rohul sudah menyampaikan data RFK ke Bagian Ekbang Setda Rohul paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, baik secara online maupun manual.
Karena, berdasarkan laporan RFK masing masing OPD Rohul itu, diketahui berapa serapan APBD Rohul 2018. Untuk selanjutnya Pemkab Rohul akan melaporkan RFK 2018 ke Kantor Sekretariat Presiden (KSP) setiap bulannya.
Kendati belum bisa menjelaskan angka pasti RFK tahun 2018, Ruslan mengaku, serapan APBD Rohul tahun 2018 masuk posisi aman, diatas 80 persen. Sehingga tidak terkena catatan dari Kemenkeu maupun Kemendagri.
Ruslan meminta OPD Rohul kedepannya, dapat menyampaikan data RFK ke Bagian Ekbang paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Karena pemerintah daerah akan menyampaikan data atau laporan RFK secara berjenjang hingga ke KSP secara online.
Diwajibkannya daerah menyampaikan laporan RFK ke KSP, tidak lain untuk mengetahui serapan anggaran dari kegiatan yang bersumber dari APBN. Sebab, bila serapan anggaran dan kegiatan fisik masih rendah, maka akan menjadi catatan dari Pemerintah Pusat.
‘’Bila RFK hingga per 31 Desember 2018 dibawah 80 persen, berarti pusat menilai daerah tidak mampu melaksanakan pembangunan. Sanksinya bisa saja untuk tahun anggaran mendatang, dana APBN untuk daerah dikurangi,’’ tuturnya.(eca)
(Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian)