INDRAGIRI HULU

Terbentur Aturan, DPRD Belum Bahas RAPBD 2016

Riau | Rabu, 09 Desember 2015 - 10:13 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum dapat melaksanakan pembahasan RAPBD tahun 2016. Pasalnya, pasca paripurna penyampaian RAPBD tahun 2016 beberapawaktulalu, perlu penerapan aturan baru yang saat ini belum dipenuhi oleh eksekutif.

“Setelah ada instruksi Kemendagri untuk menerapkan aturan terbaru dan perlu dilaksanakan oleh eksekutif. Namun hingga saat ini penerapan aturan itu belum tuntas dilakukan oleh pihak eksekutif,” ujar Ketua DPRD Inhu Miswanto SE, Selasa (8/12).

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Menurutnya, DPRD Inhu sebelum menerima penerapan aturan terhadap RAPBD tahun 2016, belum bisa melaksanakan pembahasan. Sehingga, dalam pembahasan RAPBD 2016 tersebut, DPRD Inhu sifatnya hanya menunggu.

Pihaknya juga berharap, penerapan aturan terhadap RAPBD 2016 dapat cepat dilaksanakan oleh eksekutif. Sehingga agenda yang telah disusun untuk pembahasan dapat terlaksana dan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, penerapan aturan terhadap RAPBD 2016 sudah terlaksana dan hasil sudah diserahkan ke DPRD,” harapnya.

Sementara itu, Plt Sekdakab Inhu, Isdkarwadi SE MT membenarkan adanya aturan dari Kemendagri terhadap RAPBD 2016. “Aturan itu lebih menitik beratkan kepada RKA yang perlu direvisi oleh Ispektorat,” ujarnya.

Untuk itu katanya, tim yang tergabung dalam revisi tersebut tengah bekerja. Bahkan dengan harapan, revisi terhadap RKA yang berkaitan dengan keselarasan aturan RKA dan KUA PPAS dengan RKPD dapat selesai dengan cepat.

“Ini bukan berarti memperlambat pembahasan RAPBD 2016, namun semua ini hanya sebatas menjalankan aturan dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. Kedepan tentunya dengan adanya revisi terhadap RKA yang ada didalam RAPBD 2016, akan lebih sempurna,” terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook