(RIAUPOS.CO) - Tim Gabungan Satlantas Polres Dumai dan Dishub Kota Dumai akhirnya melakukan penindakan terhadap truk dan mobil muatan besar yang over dimensi. Penindakan dilakukan, Senin (8/10) di beberapa ruas Jalan yang di lintasi truk dan mobil muatan besar tersebut.
Kendati awalnya Dishub mengaku tidak bisa melakukan penindakan, namun didampingi Satlantas Polres Dumai yang memiliki kewenangan dalam penindakan akhirnya mereka menindak tegas truk yang over dimensi.
Selama ini truk angkutan barang melebihi kapasitas maupun over dimensi luput dalam penindakan Dishub Kota Dumai. Bahkan truk over dimensi disinyalir menyebabkan dampak kerusakan di sejumlah jalan terutama Jalan Purnama-Lubuk Gaung.
Razia gabungan terkait pemeriksaan, penegakan hukum dan pengawasan terhadap angkutan barang dikhususkan untuk truk over dimensi. Karena untuk overload pihak terkait tidak memiliki terminal timbangan.
Dari hasil pemeriksaan tim gabung menemukan truk angkutan melakukan pelanggaran melebihi sumbu yang ditentukan atau over dimensi. Dari seluruh kendaraan truk angkutan barang didominasi mengangkut CPO milik perusahaan pengolah CPO di Kota Dumai.
Kasat Lantas Polres Dumai AKP Adi Prabowo mengatakan kegiatan pemeriksaan gabungan hasil merupakan tindak lanjut hearing di DPRD Kota Dumai beberapa waktu lalu dengan massa Geramm, terkait peningkatan penegakan hukum dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang over dimensi. “Pemeriksaan berlangsung di Jalan Wan Amir samping terminal AKAP Dumai, dengan kekuatan 39 personel gabungan Satlantas dan Dishub Kota Dumai,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB-12.00 WIB, dilakukan penindakan tilang pelanggaran Kir sebanyak 24 berkas, pelanggar STNK 7 berkas. “Kami akan terus lakukan penindakan, bahkan truk yang over demensi sudah kami tandai,” terangnya.(ade)