Bungkus Sabu dengan Uang Kertas

Riau | Rabu, 09 Mei 2018 - 11:20 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO - Satuan Resnarkoba Polres Kuansing berhasil menciduk seorang pria berinisial HB (30) yang diduga pelaku pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi, Senin (7/5). Tersangka mencoba mengelabui polisi dengan cara membungkus sabu dengan menggunakan uang kertas pecahan Rp2.000.

Baca Juga :Hati-Hati, Jalan Telukkuantan-Pekanbaru di Simpang Koran Retak

Penangkapan tersangka diawal dari kecurigaan polisi dengan tindak tanduk tersangka selama ini. Setelah tim Satuan Resnarkoba menyelidiki, lalu anggota melaporkan ke Kasat Narkoba AKP Adi Pranyoto SH MH.

Setelah mendapatkan perintah dari Kasat Narkoba, tim langsung meluncur ke rumah tersangka. Sesampai dirumah tersangka, polisi mendapatkan tersangka sedang berdiri didepan pintu rumah. Setelah ditanya dan digeledah, polisi menemukan beberapa barang bukti.

Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalaui Kasubbag Humas AKP Lumban Toruan mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuansing.

“Kami juga mengamankan dua paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,35. Kami juga menyelidiki asal barang haram tersebut,” ujar Lumban.(cr6)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook