UU Keterbukaan Informasi Publik Harus Disosialisasikan Kembali

Riau | Rabu, 09 Mei 2018 - 11:16 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menggelar diseminasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (8/5) di ball room Prime Park Hotel.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di kalangan civitas akademika, organisasi masyarakat sipil, jurnalis lokal dan tokoh masyarakat ini mengangkat tema keterbukaan informasi publik untuk demokrasi yang lebih berkualitas.

   

Acara yang dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Ir Yogi Getri, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Cecep Suryadi dan Wafa Patria Umma, Sekretaris Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Hendra Purnama dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau.

 Yogi Getri yang membuka acara ini menyampaikan kegiatan ini sangat didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau, terutama di era saat ini. Kemudahan masyarakat untuk mendapatkan informasi, bisa meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook