“Semangat transparansi badan publik dapat dilihat dari mudahnya masyarakat mendapatkan informasi,” ujarnya.
Ketua panitia Hendra Purnama mengatakan UU Keterbukaan Infomasi Publik 2008 menjadi rujukan dalam mengimplementasikannya. Selain badan publik, masyarakat juga harus memiliki pengetahuan bahwa mereka berhak mendapat informasi. “Hak untuk mendapatkan informasi termasuk hak asasi manusia,” ucapnya.
Komisioner KIP bidang kelembagaan Cecep Supriadi mengatakan menjaga keterbukaan informasi merupakan kerja kemanusiaan. UU ini disahkan 10 tahun yang lalu, namun masih banyak yang belum mengetahui tentang UU ini.
Dengan memanfaatkan UU Keterbukaan Informasi Publik ini, masyarakat bisa melihat dan mengetahui serta percaya dengan badan publik.
“Para undangan, menjadi agen perubahan dalam mensosialisasikan UU ini,” terangnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, narasumber Dr Mexsaisai Indra akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau ini menjelaskan UU keterbukaan informasi publik, untuk partai politik diharapkan adanya perubahan yang lebih jelas dalam memberikan informasi untuk masyarakat bisa melihat rekam jejak masing masing calon legislatif.
Karena menurutnya, calon tersebut merupakan orang yang akan mengisi posisi pada bagian penyelenggaran negara.
Pembicara lainnya Wafa Patria Umma menerangkan masyarakat memiliki hak atas informasi. Karena, tidak ada yang lebih menghancurkan demokrasi selain kerahasiaan.
Dengan adanya UU KIP seluruh informasi terbuka, mendapatkan kepastian layanan, adanya sanksi yang diberikan kepada pihak yang menghambat memberikan informasi yang tidak dikecualikam berdasarkan undang-undang.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terdiri dari informasi berkala, informasi serta merta yakni informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, informasi tersedia setiap saat. “Kaum cendikiawan dan intelektual diharapkan mampu mengawal tujuan UU Keterbukaan informasi publik,”ujarnya.(cr4)