PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Narkoba senilai Rp81 miliar, dimusnahkan. Cara pemusnahan barang haram ini berbeda dengan sebelumnya. Di mana, pemusnahan ini menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Terlihat, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar bersama api bersuhu tinggi di dalam alat khusus yang dipasang mobil insinerator atau sebuah truk mini modifikasi milik BNNP Riau. Mobil itu dilengkapi cerobong menjulang tinggi, tempat pembuangan asap sisa pembakaran.
Begitu barang haram itu dimasukkan ke dalam mobil insinerator, mesin dinyalakan dan api membara membakar. Tidak beberapa lama, mengepul asap hitam berbau menyengat.
Narkoba yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan Polda Riau, dan jajarannya. Salah hasil tangkapan terbesar jajaran Polda Riau, yakni pada akhir April lalu oleh Polsek Bengkalis Kota. Ada 55 kilogram sabu dan 46.718 butir pil ekstasi pada akhir April 2018 lalu.
Turut dimusnahkan barang bukti sitaan jajaran Polresta Pekanbaru serta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Proses pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolda Riau, Selasa (8/5) siang.
“Kalau dihitung uang, barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih Rp81 miliar,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Nandang pada pemusnahan yang turut dihadiri oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Wahyu Hidayat, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, dan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.