PERTANAHAN

Minta Pengembalian Biaya Surat Tanah, Warga Talang Jerinjing Unjuk Rasa ke Kantor Desa

Riau | Jumat, 09 April 2021 - 23:05 WIB

Minta Pengembalian Biaya Surat Tanah, Warga Talang Jerinjing Unjuk Rasa ke Kantor Desa
Sejumlah warga Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendatangi kantor desa daerah itu, Jumat (9/4/2021). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sejumlah warga Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) datangi kantor desa daerah itu, Jumat (9/4/2021). Unjuk rasa warga ke Kantor Desa Talang Jerinjing menuntut pengembalian biaya pembuatan surat tanah.

Karena sebelumnya, ada diantara warga yang dikembalikan biaya pembuatan surat tanah miliknya. Sehingga hal itu juga yang memicu warga lainnya untuk meminta pengambalian biaya pembuatan surat tanah.


Warga yang datang, dibekali sejumlah poster bertuliskan "Kembalikan Uang Surat Tanah Kami". Selain itu, juga ada bertuliskan, "Kami Butuh Pelayanan Bukan untuk Diperas".

Kedatangan warga sekitar pukul 10.00 WIB, diterima Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan pada Kantor Desa Talang Jerinjing, Edi Pranata. Bahkan warga yang hadir, sempat melakukan orasi di depan Kantor Desa Talang.

Seperti disampaikan Ardisman. Dalam orasinya, Ardisman meminta pengembalian dana biaya pembuatan surat tanah yang diurus di Kantor Desa Talang Jerinjing.

"Kami minta uang yang di pungut untuk pengurusan surat tanah dikembalikan," ujar Ardisman.

Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir diperkirakan ada sekitar seribuan persil surat tanah yang dikeluarkan. Di mana setiap pengurusan surat pernyataan (SP) tanah dipungut biaya sekitar Rp600 ribu dan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dengan biaya sekitar Rp1 juta per surat.

Ardisman mengaku didesak warga setelah biaya pengurusan surat tanah miliknya dikembalikan beberapa hari lalu oleh pihak desa yakni kepala dusun (Kadus) I Desa Talang Jerinjing, Desprianto, sebesar Rp3,2 juta. Biaya sebesar Rp3,2 juta itu, untuk beberapa persil surat tanah.

"Warga bertanya, kenapa hanya biaya pembuatan surat tanah saya yang dikembalikan. Sementara, warga lainnya tidak menerima pengembalian biaya pembuatan surat tanah," ucapnya.

Kasi Pelayanan Kantor Desa Talang Jerinjing Edi Pranata di hadapan warga meminta surat atau bukti pengurus tanah.

"Apa yang menjadi tuntutan masyarakat, untuk dibuat hitam atas putih. Selanjutnya, nanti akan kami sampaikan kepada Plt Kades Talang Jerinjing," ucap Edi Pranata singkat.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook