WARGA DI KECAMATAN PEMEKARAN

Pemekaran, Tak Perlu Ubah Surat Bukti Kepemilikan Tanah dan Kendaraan

Pekanbaru | Jumat, 22 April 2022 - 14:00 WIB

Pemekaran, Tak Perlu Ubah Surat Bukti Kepemilikan Tanah dan Kendaraan
Ilustrasi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masyarakat yang terdampak pemekaran kecamatan tidak perlu untuk mengubah surat kepemilikan tanah atau juga kendaraan. Ini hasil dari rapat yang digelar antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan instansi terkait.

Pihak terkait yang menggelar rapat dengan Pemko Pekanbaru adalah Bapenda Provinsi Riau dan BPN.


Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru Syafrian Tomi, Kamis (21/4) mengatakan, pihak rapat koordinasi terkait perubahan nama kecamatan hasil pemekaran di KK dan juga KTP.

"Untuk surat menyurat yang sudah ada tetap memakai kecamatan lama. Sementara untuk administrasi atau surat menyurat yang baru diurus tentunya akan disesuaikan dengan nama kecamatan baru," terangnya.

Dia juga menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir, karena untuk surat menyurat yang masih mencantumkan nama kecamatan lama masih tetap berlaku. Artinya penggantian nama kecamatan baru akan dilakukan jika ada perubahan untuk surat menyurat kendaraan atau surat tanah. "Jadi masyarakat tetap bisa menggunakan nama kecamatan lama. Jika ada perubahan surat baru menyesuaikan dengan nama kecamatan baru," tutupnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook