HUKUM

DPO Empat Tahun, Kejati Riau Tangkap Terpidana Pemalsuan Sertifikat Tanah

Riau | Selasa, 28 Februari 2023 - 14:32 WIB

DPO Empat Tahun, Kejati Riau Tangkap Terpidana Pemalsuan Sertifikat Tanah
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang (kanan) dan Aspidun Kejati Riau Martinus Hasibuan (kiri) saat memberikan keterangan pers pada Selasa (28/2/2022). (KEJATI RIAU UNTUK RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terpidana kasus pemalsuan surat,Tarmizi SY, akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usai sempat buron selama empat tahun. Tarmizi ditangkap Tim Tangkap Buron (Buron) Kejati Riau saat sedang berada di sebuah rumah makan di Jalan Kaharuddin Nasution, Kota Pekanbaru pada Selasa (28/2/2022).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau Martinus Hasibuan menjelaskan, Tarmizi merupakan terpidana dalam perkara pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Dirinya divonis dua tahun  dan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 September 2017 lalu.


''Buronan lebih kurang 4 tahun. Hasil kerja keras kita, khususnya dari Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Terpidana berhasil tadi ditemukan. Selanjutnya akan kita laksanakan eksekusi ke Lapas Pekanbaru,'' sebut Martinus pada Selasa (28/2/2022).

Pelarian Tarmizi ini bermula ketika dirinya bersama-sama dengan Syafri Hadi, Jennifer Ensi dan H Herman (ketiga orang tersebut telah dieksekusi), telah melakukan membuat surat palsu sehingga di atas tanah itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adnan T dan Nursiah. Perbuatan itu dilakukannya dalam kurun waktu tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2015. 

Akibatnya perbuatannya tanah tersebut telah balik nama atas nama Yap Ling Li dan Umar. Sedangkan di atas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan atas nama H Yulhaizar Haroen dengan alas berupa SHM Nomor : 346/1980 dan SHM Nomor : 347/1980 atas nama H Azrul Harun H, yang merupakan ayah kandung Yulhaizar Haroen.

Saat perkara dilimpahkan ke Jaksa, Tarmizi dan kawan-kawan dilakukan penahanan. Selanjutnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan Tarmizi dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara. 

Sementara di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau membebaskan Tarmizi dan kawan-kawan dari segala tuntutan hukum sehingga mereka dikeluarkan dari tahanan. 

Tidak terima, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum Kasasi. Hasilnya, Tarmizi dan kawan-kawan dinyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara.

Lalu, seperri dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Terpidana Tarmizi dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang. Sehingga Korps Adhyaksa menetapkannya masuk DPO.

''Dalam proses pengamanan hari ini, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,'' ungkap  Bambang.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju kantor Kejati Riau Riau untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Eksekutor. Tarmizi SY harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

''Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta kami semua untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,'' tutup Bambang. 


Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook