TINDAK PIDANA KORUPSI

Paisal Jadi Saksi untuk Tersangka Zulkifli AS

Riau | Selasa, 09 Februari 2021 - 10:05 WIB

Paisal Jadi Saksi untuk Tersangka Zulkifli AS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai, Paisal menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul As), Senin (8/2). Walikota Dumai terpilih itu, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di Mapolda Riau, Jalan Pattimura. Ia dimintai keterangan terkait kasus yang membelit mantan atasannya di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

"Iya, sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum saya hadir. Saya dimintai keterangan seputar kasus Pak Zul As. Iya seputar itu saja. Kurang lebih satu jam tadi," ujar Paisal saat dikonfirmasi Riau Pos usai pemeriksaan terhadap dirinya.


Di sisi lain, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan untuk mendalami kasus korupsi yang melibatkan Zul As, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Selain Paisal, lembaga anti rasuah dikatakan Ali turut memeriksa Dedi yang merupakan seorang karyawan swasta. Kemudian beberapa orang wiraswasta bernama Benny Akbar, Jasminto, M Yusuf Sikumbang, Zulhermanto serta seorang pedagang bernama Kun Teng.

 "Tadi (kemarin, red) KPK melakukan pemeriksaan saksi ZAS (Zul As, red) untuk mendalami kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru," sebut Ali.

Diketahui sebelumnya, Wako Dumai non aktif, Zul As resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai Dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018. Bahkan politikus Nasdem itu telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat cabang KPK RI. Masa penahanan Zul As sendiri telah di perpanjang KPK pada 15 Januari 2021 lalu. Saat itu, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021 mendatang.  "Diperpanjang hingga 14 Februari," ujar Ali Fikri kala itu.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook