RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu melakukan penggeledahan pada kantor instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu). Dari penggeledahan, penyitaan dilakukan terhadap beberapa berkas.
Penggeledahan sendiri berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana Kasbon APBD Inhu tahun 2005 sampai 2008 senilai Rp114 miliar. Dugaan rasuah tersebut, merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu yang sudah lebih dulu menjalani proses hukuman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan SH MH, Senin (8/2) membenarkan tim jaksa penyidik Bidang Pidsus melakukan penggeledahan di Kabupaten Inhu.
"Iya benar, ada kegiatan penggeledahan beberapa hari lalu di sana," jelas dia.
Dari penggeledahan sambungnya, berkas-berkas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diusut langsung diamankan. "Dari penggeledahan itu, tim (jaksa,red) penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen. Yang disita itu berkaitan dengan perkara yang ditangani tersebut," imbuhnya.
Di Pemkab Inhu, instansi yang digeledah adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun di sana tidak dilakukan pemeriksaan saksi. "Iya dokumen yang disita dari sana (BPKAD Inhu, red). Cuma sita dokumen saja, pemeriksaan saksi tidak ada," sebutnya.
Saat ini, jaksa masih terus mengumpulkan alat bukti, sebelum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Hal itu guna menguatkan sangkaan perkara tersebut. "Alat bukti masih terus dikumpulkan. Begitu juga dokumen dan keterangan saksi terkait," ujarnya.
Terkait perkara ini, Senin (23/11/2020) lalu, tim jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal. Selain Sekdakab, turut diperiksa juga Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sitinjak.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi menyampaikan, pihaknya memaksimalkan apa yang telah divonis oleh pengadilan. Baik itu ditingkat pertama, pengadilan tinggi, ataupun sampai pada putusan Kasasi di Makamah Agung.
Termasuk itu terkait uang pengganti kerugian negara. "Kemudian kita (kejar) orang-orang yang belum mengembalikan (uang kerugian negara). Lalu orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu kita kejar juga," tegasnya.
Pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada yang belum mengembalikan.
Dalam perkara itu, mantan Bupati Inhu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mantan orang nomor di Kabupaten Inhu itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Kasbon APBD sebesar Rp45 miliar semasa menjabat sebagai Bupati Inhu. Adapun dana Kasbon APBD yang dikorupsi itu sebesar Rp114 miliar.
Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah. Majelis hakim menyakini, dalam korupsi berjamaah itu mantan Bupati Inhu kecipratan Rp45 miliar. Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara.
Dari uang korupsi Rp45 miliar itu, dia diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal Msi belum berhasil dikonfirmasi tentang adanya penggeledahan dan pengambilan sejumlah dokumen di Kantor BPKAD daerah itu. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan juga belum kunjung dibalas.
Begitu juga halnya dengan Kepala BPKAD Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang penggeledahan yang dilakukan jaksa penyidik Bidang Pidsus Kejati Riau, juga tidak kunjung dibalas.(gem)
Laporan: M ALI NURMAN dan KASMEDI (Pekanbaru-Rengat)