Berkas Tersangka Kurir Sabu Segera Dikirim ke JPU

Riau | Kamis, 08 November 2018 - 19:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Mapolsek Lima Puluh dalam waktu dekat ini akan menyerahkan berkas tersangka narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi berinisial SI (24) yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim, bahwa saat ini pihaknya masih mempersiapkan berkas itu untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

“Berkas masih kami siapkan, dalam waktu dekat ini akan kami serahkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya kemarin.

Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berinisial SI, warga Jalan Singgalang, Gang Abadi, Kecamatan Tenayan Raya tak bisa berkutik saat diringkus aparat kepolisian.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Limapuluh di sebuah rumah kontrakan bersama barang bukti di Perumahan Panorama, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (1/11) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya empat bungkus ekstasi warna biru muda dengan total 1.000 butir, empat bungkus ekstasi warna pink bertuliskan R3 dengan total 1.000 butir, satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan Reflned Chenese Tea, satu bungkus sabu-sabu, satu buah timbangan digital, puluhan plastik bening serta handphone warna hitam.

Dari keterangan pelaku kepada petugas, ia bertugas mengantarkan barang setelah mendapat kiriman paket hingga selanjutnya melalui telepon seluler pelaku diperintahkan orang yang tidak dikenalinya untuk mengantarkan barang ke Jalan Kandis, Harapan Raya.

Setelah tugasnya selesai, pelaku baru menerima upah dengan ditransfer melalui nomor rekening dengan total berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per sekali antar ke tempat tujuan.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook