PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan politik uang kembali terjadi. Kali ini melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Rohil yang masih aktif. Di mana, terduga pelaku berinisial KRS digarap Bawaslu karena kedapatan membagikan sembako berupa beras, susu kaleng, gula dan teh. Kasus itupun juga telah diputus Bawaslu bersama sentra Gakumdu untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, kasus tersebut bermula ketika KRS membagikan paket sembako kepada korban banjir di Kepenghuluan Karya Mulyo Sari, Kecamatan Pekaitan.
Selain anggota DPRD aktif, KRS juga merupakan caleg DPRD Rohil daerah pemilihan I. Di situlah Bawaslu menduga adanya tindak pidana politik uang. Hal itu juga diperkuat berdasarkan laporan warga kepada Bawaslu.
“Yang menangani kasus ini adalah Bawaslu Rohil. Bawaslu Riau bersama sentra Gakumdu Provinsi tetap melakukan supervisi dan pendampingan,” kata Rusidi kepada Riau Pos, Rabu (7/11).
Bawaslu Rohil bersama sentra Gakumdu juga telah meminta keterangan saksi. Baik penerima, Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga Ketua DPRD Rohil. “Saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Termasuk yang bersangkutan juga telah diklarifikasi,” imbuhnya.
Sampai saat ini, lanjut Rusidi, Bawaslu akan terus mendalami kasus tersebut. Bila terbukti, KRS bisa dijerat pidana kurungan selama 2 tahun serta denda Rp24 juta. Itu berdasarian aturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu Rusidi mengingatkan kepada seluruh kontestan Pemilu untuk menjauhi unsur politik uang.
“Kami imbau agar tidak melakukan politik uang. Bahkan penerima bisa saja ikut ditindak. Warga bila menemukan adanya indikasi politik uang bisa melapor ke Bawaslu,” pesannya.(nda)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru