KUANSING (RIAUPOS.CO) -- Demi menjaga kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Satpol PP sudah mengirim edaran kepada rumah makan, kedai kopi dan cafe untuk menutup usahanya selama sebulan penuh.
Hal itu disampaikan Kasat Pol PP, Erdiansyah SSos MSi melalui Sekretaris Satpol PP, Drs Jevrian Afriadi MSi saat dihubungi Riau Pos, Selasa (7/5). Menurut Jevrian, imbauan terhadap rumah makan dan kedai kopi tersebut sudah dilayangkan sebelum masuk bulan puasa.
“Kita sudah sebarkan edaran. Untuk rumah makan, mereka harus tutup hingga pukul 15.00 WIB. Jika tidak mau mengikuti aturan ini, akan diambil tindakan tegas. Ya, bisa sanksi pencabutan izin. Makanya, kalau ada masyarakat yang masih melihat rumah makan yang buka pada jam yang dilarang, laporkan ke kami,” tegas Jevrian yang akrab disapa Jendral ini.
Selain itu, pihaknya juga sudah menugaskan anggota Sapol PP untuk melakukan patroli, terutama dalam Kota Telukkuantan. Patroli tersebut juga memantau kedai-kedai kopi yang masih berjualan pada bulan puasa.
“Iya. Kita maksimalkan dulu untuk Kota Telukkuantan. Ini kan tujuannya untuk kita bersama. Mereka harus menghormati saudara-saudara kita yang beragama Islam. Apalagi di Kuansing ini mayoritas muslim. Imbauan ini juga berlaku untuk kedai kopi, warnet dan restoran,” kata Jevrian.
Dengan adanya aturan dari Pemerintah Kabupaten Kuansing, pihak rumah makan dan restoran diharapkan bisa mematuhinya. “Aturan ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kalau rumah makan dan kedai kopi tetap buka, maka bukan tidak mungkin akan timbul kegaduhan bagi masyarakat yang sedang puasa,” tegas Jevrian.
Menanggapi edaran tersebut, seorang pemilik rumah makan asal Padang yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihakmya selalu mengikuti edaran pemerintah daerah. Namun ia menyayangkan adanya kedai dan rumah makan yang tetap buka seperti tahun-tahun lalu.
“Kalau kami selalu menginguti aturan ini. Kami minta pemerintah harus tegas jika ada kedai yang buka. Seperti tahun lalu, banyak kedai yang buka siang hari, tapi tidak ada sanksinya,” ujar dia.(adv)